Okupansi Menurun, Potensi PHK Karyawan di 92 Hotel Kota Malang

Source: The Jakarta post
Source: The Jakarta post

Kota Malang, blok-a.com – Kebijakan efisiensi anggaran yang digulirkan Presiden RI, Prabowo Subianto, mulai menunjukkan dampaknya terhadap sektor usaha di daerah, termasuk industri hotel di Kota Malang. Terpantau, tingkat hunian atau okupansi hotel merosot drastis hingga 30 persen, terutama pasca-Lebaran 2025.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Agoes Basoeki, mengungkapkan bahwa penurunan tersebut sangat terasa seiring berkurangnya kegiatan pemerintah yang biasanya menjadi tumpuan pendapatan hotel.

“Kita juga mulai mendata jumlah karyawan yang tidak bekerja atau di luar tanggungan perusahaan akibat terdampak efisiensi,” ujar Agoes.

Biasanya, hotel menjadi tempat utama pelaksanaan rapat, sosialisasi, hingga penyuluhan dari instansi pemerintah daerah maupun pusat. Namun, sejak penghematan anggaran diberlakukan, kegiatan-kegiatan kedinasan di hotel kian minim.

Kini, sebanyak 92 hotel anggota PHRI Kota Malang yang mempekerjakan sekitar 3.500 karyawan berada dalam posisi yang cukup rentan. Potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun mulai menjadi kekhawatiran serius.

“Ya kita harus mulai siapkan. Apalagi ini okupansi terus turun sampai rata-rata 30 persen,” katanya.

Upaya untuk mempertahankan keberlangsungan usaha hotel terus dilakukan, salah satunya melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Termasuk dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk merespons cepat kondisi ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP), Arif Tri Sastyawan, menegaskan bahwa pihaknya sudah menjalin komunikasi intens dengan Disporapar Kota Malang untuk menyinergikan program 1.000 event yang digagas Wali Kota Wahyu Hidayat.

“Saya tekankan, jangan sampai ada PHK. Kita komunikasi terus dengan pelaku usaha,” tegasnya.

Sejumlah hotel kini mengambil langkah efisiensi internal, seperti menerapkan sistem kerja shift dan merumahkan karyawan secara sementara. Arif menekankan, merumahkan bukan berarti memutus hubungan kerja, melainkan hanya jeda sementara. Jika kondisi membaik, karyawan tersebut akan dipanggil kembali.

“Solusinya kita koordinasi dengan Dinas Pariwisata. Ada 1000 event tahun ini bisa menjadi peluang meningkatkan okupansi hotel dan restoran,” ucapnya. (yog/bob)

Exit mobile version