Tugas, Gaji, Wewenang, dan Masa Kerja PTPS dalam Pilkada 2024

Source: (Diah Ayu Wardani / VOI)
Source: (Diah Ayu Wardani / VOI)

Kota Malang, blok-a.com – Dalam Pilkada 2024, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peran yang sangat penting untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan jujur, adil, dan sesuai aturan. 

PTPS merupakan bagian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Tugas PTPS:

  1. Mengawasi Pemungutan dan Penghitungan Suara: PTPS bertugas memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
  1. Mencegah Pelanggaran: PTPS wajib memantau segala bentuk pelanggaran pemilu di TPS, termasuk potensi kecurangan, politik uang, atau intimidasi pemilih.
  1. Melaporkan Temuan: Jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan, PTPS bertanggung jawab untuk melaporkan hal tersebut ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk ditindaklanjuti.
  1. Memberikan Rekomendasi: PTPS dapat memberikan rekomendasi terkait tindakan yang perlu diambil terhadap pelanggaran yang terjadi di TPS.

Gaji PTPS

Dikutip dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024 adalah 800 ribu per bulan per orang.

Wewenang PTPS

  1. Mengakses TPS:

PTPS berhak memasuki dan mengawasi seluruh aktivitas di TPS pada hari pemungutan suara.

  1. Meminta Klarifikasi:

 PTPS memiliki wewenang untuk meminta klarifikasi dari petugas KPPS atau pihak terkait jika ditemukan kejanggalan dalam proses pemungutan atau penghitungan suara.

  1. Membuat Laporan Resmi: 

PTPS berwenang membuat laporan resmi terkait pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS tempat mereka bertugas.

  1. Menindaklanjuti Pelanggaran: 

Dalam beberapa kasus, PTPS juga berwenang memberikan rekomendasi kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.

Masa Kerja PTPS

Mengutip laman Bawaslu, masa kerja PTPS Pilkada 2024 akan berlangsung selama satu bulan. Masa kerja ini secara resmi dimulai pada 3 November 2024, tepat pada saat pelantikan PTPS.

Selama masa tugasnya, PTPS tidak hanya bertanggung jawab pada hari pemungutan suara saja, tetapi juga menjalankan berbagai tugas pengawasan baik sebelum maupun sesudah hari H pemungutan suara. 

Hal ini mencakup persiapan pemungutan suara, pengawasan saat pelaksanaan, hingga tahap penghitungan suara.

Penulis: Tegar Putra Firmansyah ( Mahasiswa Magang UTM)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com