Cara Lapor  Dugaan Pelanggaran pada Kampanye Pilkada 2024

Source: berita.gorontaloprov.go.id

Kota Malang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah dan wakil yang akan bersaing di Pilkada 2024. Di tengah riuhnya pesta demokrasi ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berdiri tegak sebagai benteng integritas.

 Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prinsip jujur dan adil (jurdil). Sebagai panitia pelaksana, Bawaslu tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap indikasi pelanggaran.

 Pelaporan dugaan pelanggaran Pilkada dapat dilakukan oleh siapa saja yang memiliki bukti dan saksi terkait, melalui mekanisme yang telah disediakan oleh Bawaslu, baik secara langsung maupun online. 

Dengan adanya panduan pelaporan ini, diharapkan partisipasi aktif masyarakat dapat meningkatkan transparansi dan integritas pelaksanaan Pilkada.

Sebelum membahas tentang tata cara pelaporan adanya dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024, kita perlu tahu apa saja jenis-jenis pelanggarannya.

Berikut jenis-jenis pelanggaran di Pilkada 2024 dilansir langsung oleh akun resmi Badan Pengawas Pemilu:

  1. Pelanggaran Kode Etik Pidana

Sebagaimana yang dimaksud adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggaraan Pemilihan/Pilkada yang berpedoman pada sumpah atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan/Pilkada.

Selanjutnya, terkait penanganan atas pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada diteruskan oleh Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

  1. Pelanggaran Administrasi Bersifat TSM

Pengertian pelanggaran administrasi dalam Pilkada yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) adalah pelanggaran administrasi Pemilihan/Pilkada yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Selanjutnya, terkait penanganan pelanggaran administrasi Pilkada yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) akan diterima, diperiksa, dan diputuskan laporannya oleh Bawaslu Provinsi.

  1. Pelanggaran Administrasi Pilkada

Pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan Pilkada dalam setiap tahapan. 

Rekomendasi terkait penanganan atas pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan Pilkada diteruskan oleh Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatan.

  1. Pelanggaran Tindak Pidana Pilkada

Pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pilkada yang sebagaimana telah diatur Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Penanganan atas pelanggaran tindak pidana dalam penyelenggaraan Pilkada diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang telah dibentuk oleh Bawaslu.

Masyarakat memiliki peran vital dalam mengawal jalannya Pilkada. Maka dari itu masyarakat harus ikut andil dalam pesta demokrasi,  yaitu mengawasi selama jalannya Pilkada. 

Berikut Mekanisme melapor jika diduga adanya pelanggaran dalam Pilkada 2024:

  1. Melapor Langsung ke Bawaslu
  •  Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih, peserta pilkada, atau pemantau pilkada dapat melaporkan pelanggaran langsung ke kantor Bawaslu di berbagai tingkatan, mulai dari Bawaslu pusat, Bawaslu provinsi, hingga Bawaslu kabupaten/kota.
  • Laporan harus disampaikan secara tertulis dan mencakup data pelapor seperti nama lengkap, alamat, pihak terlapor, serta rincian waktu dan tempat kejadian.
  • Bawaslu akan memproses laporan dalam tujuh hari kerja sejak laporan diterima.
  1. Melapor secara Online
  • Laporan kecurangan juga bisa disampaikan secara online melalui situs resmi Bawaslu dengan aplikasi Gowaslu atau klik disini.
  • Pengguna harus mengunduh aplikasi Gowaslu, mendaftar menggunakan NIK, dan mengikuti instruksi untuk membuat akun.
  • Setelah login, pengguna bisa memilih kategori laporan yang sesuai dan relevan lengkap dengan detail kejadiannya. 
  1. Syarat Formal Pelapor
  • Pelapor harus merupakan WNI, pemantau pilkada, atau peserta pilkada.
  • Laporan harus disampaikan dalam waktu maksimal tujuh hari setelah pelanggaran diketahui.
  • Keabsahan laporan harus didukung oleh tanda tangan yang sesuai dengan identitas pelapor.
  1. Proses Tindak Lanjut
  • Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, serta Panwaslu Kelurahan/Desa wajib menindaklanjuti laporan dalam waktu maksimal 3 hari jika terbukti valid. 
  • Jika diperlukan, badan-badan tersebut dapat meminta klarifikasi tambahan kepada pelapor dalam rentang waktu 2 hari.
  1. Perlindungan Pelapor

Pelapor yang merasa terancam dapat meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sebagaimana untuk memastikan pelapor merasa aman dan terlindungi selama proses investigasi berlangsung.

Dengan pemahaman mendalam tentang mekanisme pelaporan, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk berpartisipasi aktif. 

Setiap laporan dugaan pelanggaran adalah kontribusi nyata dalam mewujudkan Pilkada 2024 yang berintegritas dan berkualitas.

Penulis: Tegar Putra F (Mahasiswa Magang UTM)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com