Ribuan APK Langgar Aturan Dicopot Bawaslu Kabupaten Malang

Penertiban APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilbup Malang (dok. Bawaslu Kabupaten Malang)
Penertiban APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilbup Malang (dok. Bawaslu Kabupaten Malang)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) Kabupaten Malang turunkan ribuan alat peraya kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melanggar aturan. Tindakan tegas tersebut dilakukan secara serentak di 33 kecamatan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin menerangkan, penertiban APK itu telah dilakukan pada Senin (21/10/2024) kemarin.

“Sudah kami lakukan secara serentak di 33 kecamatan, dengan melibatkan Pengawas Kecamatan (Panwascam),” kata Hazairin saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2024).

Dikatakan Hazairin, ada 3.886 APK melanggar aturan yang diturunkan. Seperti dipasang di tempat yang dilarang, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Termasuk APK yang dipaku di pohon. APK yang dipasang tempat yang dilarang, seperti di wilayah sekolah, wilayah kantor pemerintah, fasilitas serta tempat ibadah,” bebernya.

Sebelum dilakukan penurunan, Bawaslu Kabupaten Malang telah menyampaikan ke masing-masing pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada untuk melakukan penertiban secara mandiri.

“Sebelumnya kami berikan saran perbaikan untuk dapat diperbaiki oleh masing-masing paslon, selama tiga hari setelah saran perbaikan,” ujarnya.

Usai dilakukan penurunan oleh Panwascam, selanjutnya APK akan di simpan di masing-masing kecamatan.

Maka, tim paslon bisa mengambil untuk selanjutnya dilakukan perbaikan atau dipasang kembali di tempat yang telah disesuaikan. Kendati demikian, ia menghimbau agar para tim paslon dapat menaati perturan.

“Sehingga semua Paslon harapan kami untuk paham dengan kondisi itu dan bisa melakukan proses pemasangan yang lebih baik,” pungkasnya. (ptu)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?