Perusakan APK, Tim Hukum Paslon Nurochman-Heli Lapor Bawaslu Kota Batu

Kota Batu, blok-a.com – Dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) terjadi di Pilkada Kota Batu. Perusakan itu menimpa Paslon nomor urut 1, Nurochman-Heli Suyanto.

Tim Hukum Paslon yang bernama NH ini pun melaporkan perusakan APK ke Bawaslu Kota Batu.

Perwakilan tim kuasa hukum NH, Nur Muhammad mengatakan, pihaknya telah memperkuat pelaporan itu dengan bukti-bukti berupa foto dan banner APK yang dirusak oknum tak bertanggung jawab. APK yang dirusak sendiri ada di 7 titik lokasi di 3 kecamatan Kota Batu.

”Total APK yang dirusak ada di 7 titik lokasi yang ada di 3 kecamatan di Kota Batu. Seperti di Jalan Mawar Putih, di dekat TPA Tlekung hingga di Desa Gunungsari,” kata Nur usai melapor ke Bawaslu, Jumat (18/10/2024).

Nur menjelaskan, pengerusakan dilakukan tidak hanya dengan dirobek atau dirobohkan saja, tapi hingga melakukan pencopotan, penghilangan yang diduga sudah dirancang secara terorganisir.

“Bahwa tindakan destruktif ini dilakukan dalam 3 malam saja per tanggal 9-11 Oktober 2024. APK di 3 kecamatan di rusak dengan pola yang sama yakni goresan pisau selalu lurus, penghilangan APK, bahkan pembakaran,” kata Nur.

Selain tindakan pengerusakan APK, hal ini kata Nur, merupakan sabotase terhadap Paslon Nomor Urut 1 itu. Sehingga Nurochman-Heli dan tim kuasa hukum mantap untuk melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Kota Batu, agar tidak terulang hal serupa.

“Kami menduga pelangaran tersebut dilakukan oknum yang merasa terancam melihat besarnya dukungan masyarakat terhadap pasangan calon NH. Kami sangat mengecam keras hal ini karena tidak sesuai dengan deklarasi Pilkada damai yang telah kita sepakati bersama,” ujarnya.

Pihaknya berharap pesta demokrasi di Kota Batu ini tidak dinodai dengan praktik kebencian dan kecurangan dalam bentuk apapun. Pihaknya mengajak seluruh elemen untuk memfokuskan energi dalam melahirkan gagasan besar untuk mengatasi persoalan yang sedang dihadapi oleh masyarakat.

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sepanjang dipasang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, alat peraga kampanye dilindungi oleh aturan tersebut.

Sesuai pasal 280 UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu. Sanksi pidana bagi pelanggar aturan itu tertuang dalam pasal 521 UU Pemilu. Pasal 57 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. (bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com