Pengurus DPC PDI Perjuangan Mojokerto Dilaporkan ke Kejari, Dugaan Korupsi Dana Banpol 2024

H. Rif'an Hanum usai laporan ke kejaksaan negeri kabupaten Mojokerto.(blok-a.com/syahrul wijaya)
H. Rif'an Hanum usai laporan ke kejaksaan negeri kabupaten Mojokerto.(blok-a.com/syahrul wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Dugaan penyalahgunaan dana bantuan partai politik (Banpol) yang bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024 menyeret nama pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto ke ranah hukum.

Seorang warga bernama H. Rif’an Hanum secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Senin (4/8/2025).

Dalam laporan tersebut, Hanum menyoroti dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan tiga orang pengurus partai, yakni M.R selaku Kepala Sekretariat DPC, Haji A.A sebagai Ketua DPC, dan A yang menjabat sebagai Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto.

Laporan menyebutkan sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya dugaan pemalsuan tanda terima penggunaan dana Banpol yang dijadikan dasar pertanggungjawaban anggaran fiktif.

Selain itu, pelaporan juga menyoroti tidak adanya rapat internal resmi antara DPC dan PAC dalam menentukan alokasi dana, sebagaimana mestinya dalam mekanisme pengelolaan keuangan partai.

“Beberapa kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban ternyata tidak pernah dilakukan. Ini jelas tidak sesuai fakta di lapangan,” kata Hanum dalam keterangannya.

Ia juga menyebut kurangnya transparansi serta minimnya pelibatan anggota partai dalam perencanaan dan pelaksanaan program.

Hanum menilai kondisi ini telah mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Pelaporan ke kejaksaan merujuk pada beberapa ketentuan hukum, antara lain:

– Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

– Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat;

– Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran, dan Pertanggungjawaban Dana Banpol dari APBD.

Hanum menegaskan bahwa laporan ini diajukan demi menjaga integritas institusi politik serta demi kepentingan publik.

“Dana Banpol berasal dari uang rakyat. Jika diselewengkan, yang dikhianati bukan hanya hukum, tapi juga amanah publik,” tegasnya.

Ia berharap Kejari Kabupaten Mojokerto dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan terbuka. Kepada media, Hanum juga meminta agar ikut mengawal proses ini sebagai bagian dari pengawasan publik.

“Kami tidak ingin Mojokerto tercemar oleh praktik korupsi yang terus dibiarkan. Jika bersalah, proses hukum harus ditegakkan. Jika tidak, ya harus dibersihkan secara hukum,” pungkasnya.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com