Kota Batu, blok-a.com – Partai Buruh tidak bisa melengkapi persyaratan. Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu hanya mengikutsertakan 16 Partai Politik (Parpol) pada kontestasi politik 2024 di Kota Batu.
Koordinator Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Batu, Marlina memastikan keputusan itu diambil atas dasar Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 Tahun 2022.
“Penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, tentang penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara,” kata dia.
Dengan demikian, meski secara nasional ada 17 Parpol yang berhak bertarung pada perhelatan Pemilu 2024, namun di Kota Batu akan memunculkan 16 Parpol yang lolos verifikasi.
Perlu diketahui, 16 Parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Kemudian Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Selanjutnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (doi/lio)