Masa Tenang Pilkada 2024, APK Mulai Ditertibkan di Kabupaten Malang

Masa Tenang Pilkada 2024, APK Mulai Ditertibkan di Kabupaten Malang
Masa Tenang Pilkada 2024, APK Mulai Ditertibkan di Kabupaten Malang

Kabupaten Malang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menggelar kegiatan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) memasuki masa tenang Pilkada hingga tiga hari kedepan ini. Kegiatan pembersihan APK tersebut dilaksanakan bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres Malang, Kodim 0818 dan Bawaslu Kabupaten Malang.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menyampaikan bahwa kegiatan pembersihan APK bersama stake holder terkait ini sudah dilakukan sejak Minggu (24/11/2024) dini hari. Meskipun pihaknya sudah menginformasikan kepada para tim kampanye para pasangan calon (paslon) untuk membersihkan APK tersebut.

“Selama masa tenang ini ya, kita sudah bersurat ke Paslon, tim kampanye untuk melakukan pelepasan. Karena tanggung jawab Paslon untuk melepas APK. Tapi kami juga sudah bergerak melakukan pembersihan APK. Mulai tadi malam bersama teman-teman Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres Malang, Kodim 0818 dan Bawaslu Kabupaten Malang,” katanya kepada wartawan blok-a.com, Minggu (24/11/2024).

Pria yang akrab disapa Mahardika ini menerangkan, pembersihan APK ini dilakukan menyeluruh di wilayah Kabupaten Malang. Hal tersebut sebagai upaya untuk menjaga kondusifitas jelang pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara pada 27 November 2024 mendatang.

“Memang semua di daerah Kabupaten Malang kita lakukan pembersihan APK,” imbuhnya.

Untuk menjaga kondusifitas tersebut, Mahardika juga berpesan kepada paslon maupun tim paslon untuk tidak melakukan pelanggaran selama masa tenang ini. Hal tersebut telah diatur dalam peraturan KPU nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Seluruh aktivitas berkaitan dengan kampanye harus disetop.

“Dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun, media massa dilarang mengiklankan pasangan calon tertentu, tidak ada kegiatan kampanye pertemuan tatap muka, media sosial, terus kemudian pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanye,” terang Mahardika.

Terakhir, Mahardika menjelaskan apabila ditemukan pelanggaran tersebut saat kampanye pihaknya akan segera melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang. Sebab, untuk penindakan pelanggaran tersebut merupakan kewenangan dari Bawaslu Kabupaten Malang.

“Nanti kewenangannya di Bawaslu untuk diproses. Jadi KPU hanya melaporkan saja. Kami akan meneruskan laporan untuk dilakukan penindakan melalui Bawaslu. Jadi penindakannya nanti ranahnya Bawaslu,” tukas Mahardika.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com