KPU Kota Malang Semprit Anggota DPRD ikut Kampanye, Imbau Ambil Cuti

KPU Kota Malang. (blok-a/Satria Akbar Sigit)

Kota Malang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengimbau kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang untuk mengambil cuti ketika kampanye saat mendukung pasangan calon (paslon) di Pilkada Kota Malang.

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib menjelaskan bahwa anggota DPRD merupakan pejabat daerah. Hal tersebut tercantum berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Perubahannya dan PKPU Nomor 13 tahun 2024.

“Karena memang diaturannya itu bukan caleg ya bahasanya. DPR sudah terpilih itu termasuk pejabat daerah. Anggota DPR di provinsi maupun di kabupaten atau kota masuk dalam kategori pejabat daerah,” kata Toyib.

Toyib menerangkan, pejabat daerah termasuk DPRD Kota Malang yang mengikuti proses kampanye maka sudah seharusnya melakukan pengajuan cuti. Termasuk dalam hal ini anggota DPR tingkat kabupaten atau kota maupun tingkat provinsi.

“Pejabat daerah ketika terlibat kampanye, maka dia harus mengajukan cuti. Sama dengan eksekutifnya termasuk pejabat daerah,” terangnya.

Dikatakan Toyib, pihaknya saat ini akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang untuk menindaklanjuti terkait dengan anggota DPR yang aktif melakukan kampanye. Termasuk salah satunya dengan memasang banner dan mendukung salah satu paslon tertentu.

“Karena itu termasuk bagian dari kampanye. Banner itu terpasang berapa hari, ya cutinya berapa hari, sama seperti itu,” jelas Toyib.

Toyib menegaskan, sebenarnya aturan pelarangan pejabat daerah aktif berkampanye sudah tertuang didalam aturan. Maka dari itu pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Malang terkait penindakan tersebut.

“Kami minta juga diundang sama Bawaslu untuk membicarakan tentang penegakan dari regulasi,” pungkas Toyib. (mg1/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?