Blitar, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar telah melaksanakan dua sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada (PHPKada) 2024.
Sidang pertama berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2025, di mana pemohon mengajukan dalil mengenai Surat Keputusan (SK) 411 tentang pencalonan dan SK 666 tentang penetapan hasil Pilkada.
Sidang kedua dilaksanakan pada Jumat, 17 Januari 2025, untuk mendengarkan jawaban dari termohon serta keterangan dari pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, mengungkapkan hal tersebut dalam media gathering Rahapan PHPKada 2024 di Kota Blitar, Selasa (21/01/2025).
“Pemohon menuntut pendiskualifikasian Paslon 2 dengan alasan dugaan praktik money politics. Mereka juga meminta pemungutan suara ulang di 45 TPS, termasuk 13 TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu serta seluruh TPS di Kelurahan Sukorejo dan Pakunden,” ujar Rangga.
Rangga menambahkan, KPU Kota Blitar telah menunjuk AW Law and Firm dari Jember sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan ini.
“Kami berkomitmen untuk menghadapi semua gugatan dengan serius dan profesional,” imbuhnya.
Selama periode 7 hingga 18 Januari 2025, KPU Kota Blitar melakukan serangkaian kegiatan di Jakarta, termasuk konsultasi dengan KPU RI mengenai Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025, serta diskusi terkait jawaban yang telah diajukan oleh pemohon.
KPU juga berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Blitar, yang memberikan keterangan, serta berkonsultasi mengenai alat bukti dengan KPU RI dan melakukan leges terhadap alat bukti yang ada. Proses inzage, pemeriksaan permohonan pemohon dan alat bukti persidangan, dilakukan sebanyak dua kali.
“Salah satu langkah penting adalah penyusunan jawaban termohon. Kami akan mengeksepsi seluruh permohonan pemohon yang obscur, yang hanya berdasarkan opini,” ujar Rangga.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Kota Blitar juga meminta agar Majelis Hakim MK menolak seluruh gugatan pemohon, dengan alasan bahwa majelis tidak memiliki legal standing untuk menangani permohonan tersebut dan bahwa permohonan telah melewati tenggat waktu yang ditetapkan.
“Dengan langkah-langkah ini, KPU Kota Blitar menunjukkan komitmennya dalam menjalankan proses hukum yang transparan dan akuntabel,” tandas Rangga.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 10-15 Februari 2025 dengan agenda putusan sidang pendahuluan.
“Kami siap memberikan jawaban yang komprehensif untuk menanggapi semua gugatan yang ada,” pungkasnya. (jar/lio)