Kasus Dugaan Pungli Perekrutan Panitia Pilkada Banyuwangi Kian Marak dan Meresahkan

Ilustrasi pungli.
Ilustrasi pungli.(net)

Banyuwangi, blok-a.com – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan Panitia penyelenggara Pilkada Serentak 2024 kian marak di Kabupaten Banyuwangi.

Setelah sebelumnya terjadi di Kecamatan Genteng, kali ini dugaan pungli yang ramai dibicarakan muncul di Kecamatan Singojuruh dengan nominal pungutan sebesar Rp250 ribu per orang.

Pungutan tersebut diduga dikenakan kepada calon Pengawas Kecamatan (Panwascam), staf, Panwas Kelurahan (PKD), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan lolos seleksi atau yang disebut “klunting”.

Modus yang digunakan oleh para pelaku, seperti yang tercantum dalam bukti pesan yang beredar, menyatakan bahwa uang pungutan tersebut akan disetorkan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Banyuwangi.

Salah satu isi pesan tersebut berbunyi:

“Assalamu’alaikum wr wb. Mohon izin menyampaikan hasil kesepakatan bersama pada pertemuan tanggal 19 Agustus 2024 barisan tegak lurus, bahwa setiap anggota diwajibkan memberikan kontribusi kepada DPC PDI Perjuangan sebesar Rp250 ribu per orang…”

Lebih lanjut, terdapat pesan peringatan yang mengatur mekanisme penyetoran uang pungutan, serta nomor rekening atas nama Eko Sulistiyono, tempat setoran dikirim bagi calon panitia yang sudah lolos seleksi.

Namun, ketika blok-a.com mengkonfirmasi Eko Sulistiyono terkait hal ini, ia dengan tegas membantah keterlibatan dalam pungli tersebut.

“Konteksnya ini kan pungutan dari calon PTPS dan KPPS, monggo kalau memang narasumbernya dari calon tersebut, alangkah baiknya kalau saya bisa dipertemukan,” tantang Eko, Selasa (15/10/2024), tanpa menyanggah jika nomor rekening tersebut bukan miliknya.

Eko juga meminta agar jurnalis memastikan sumber informasi tersebut benar berasal dari dirinya, seraya menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam dugaan pungutan tersebut.

“Kalau memang yang bersangkutan atau narasumber menyangkakan ke saya, dengan tegas saya menjawab bahwa itu tidak benar,” tegas Eko.

Sementara itu, ketika dihubungi melalui telepon, Konik, yang juga disebut dalam percakapan, belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.

Dugaan Pungli di Kecamatan Genteng

Sebelumnya, dugaan pungli serupa juga mencuat di Kecamatan Genteng, di mana calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengeluhkan pungutan sebesar 10 persen dari honor yang mereka terima jika dinyatakan lolos.

Seluruh calon peserta menyayangkan adanya penekanan tersebut. Lantaran, selain mencederai integritas pelaksanaan pemilu yang seharusnya berjalan transparan dan adil, juga menjadi beban tersendiri bagi peserta.

Salah seorang calon PTPS menuturkan bahwa pungutan tersebut melibatkan Ketua Panwascam Genteng, CM.

“Bagi peserta yang dinyatakan lolos, honor atau gaji yang diterima harus bersedia dikurangi 10 persen. Apabila ada yang tidak setuju, Bu CM menyarankan untuk mengundurkan diri,” ujarnya.

“Kalau merasa sudah dibantu harus ada timbal balik. Karena menurut Bu CM, dia pun setiap bulan juga dikenakan charge oleh atasan,” tambahnya.

Calon PTPS lainnya juga mengungkapkan kekesalannya, dengan menyebutkan bahwa potongan tersebut dimaksudkan untuk pembangunan markas.

“Jujur, saya nggak terlalu senang dengan kebijakan Bu CM. Omongannya terlalu menjatuhkan orang lain dan merasa semua yang menjadi keputusanya harus diikuti, jika ada calon PTPS tidak setuju, akan dicoret dari daftar,” ungkapnya.

Keterangan yang sama juga disampaikan salah satu calon KPPS. Menurutnya seluruh calon KPPS yang lolos seleksi juga dikenakan potongan honor sebesar 10 persen.

“Kata Bu CM, bagi KPPS yang lolos seleksi disuruh sisihkan 10 persen dari honor yang diterima,” keluhnya.

Saat dikonfirmasi, CM membantah tudingan pungli tersebut, meskipun blok-a.com telah menunjukkan bukti percakapan yang menyebutkan adanya pengurangan honor 10 persen.

“Ah itu tidak benar, saya tidak pernah menyampaikan adanya pungutan honor 10 persen pada calon PTPS maupun KPPS,” ujar CM, Sabtu (12/10/2024).

Kasus dugaan pungli dalam proses perekrutan ini menjadi sorotan, karena dianggap mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu yang seharusnya bebas dari praktik pungutan liar.(kur/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?