Kota Malang, blok-a.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan menjadi momentum politik penting di Indonesia. Pilkada ini diadakan untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota di berbagai daerah. Dalam Pilkada terdapat tahapan jadwal kampanye.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat sejumlah tahapan penting yang akan dilalui selama proses Pilkada 2024, termasuk tahapan kampanye.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Kampanye akan dimulai per tanggal 25 September 2024. Pelaksanaannya dilakukan selama kurang lebih 2 bulan sebelum memasuki hari pemungutan suara.
Setelah kampanye dilaksanakan, selanjutnya adalah pelaksanaan tahap pemungutan suara. Agenda yang akan digelar, yaitu penetapan calon terpilih hingga pengesahan calon terpilih.
Berikut tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 dari masa kampanye:
- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP):
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali – kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Maksimal 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
- Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
- Ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Informasi lebih lanjut terkait Tahapan dan Kampanye Pilkada 2024 dapat diakses melalui link klik disini.
Seiring berjalannya waktu, Pilkada 2024 semakin mendekati hari pemilihan. Masyarakat tetap diimbau untuk tetap berpartisipasi aktif dan menjaga demokrasi yang sehat.
Jangan sampai karena beda pilihan saja membuat terjadinya pertikaian di lingkungan masyarakat.
Kampanye yang terus berjalan menjadi ajang kesempatan bagi calon kepala daerah untuk menyampaikan visi dan misinya.
Partisipasi masyarakat dalam mendukung demokrasi yang jujur, adil, dan transparan diharapkan membawa dampak positif di berbagai daerah Indonesia.
Penulis: Tegar Putra Firmansyah (Mahasiswa Magang UTM)









