Kabupaten Malang, blok-a.com – Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang hingga hari kelima terpantau masih melompong.
Seperti yang diketahui, pendaftaran bacaleg mulai dibuka sejak 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang. Namun, hingga memasuki hari kelima, tidak ada satupun partai politik (Parpol) yang akan mendaftarkan calonnya.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menyebut, bahwasanya hal tersebut merupakan suatu hal yang wajar saat masa pendaftaran bacaleg.
“Wajar saja, karena rentan penerimaan kan mulai tanggal satu sampai dengan 14 nanti, artinya masih ada waktu kok dari parpol,” terang Mahardika saat ditemui Blok-a.com, Jumat (5/05/2023).
Meskipun demikian, pihaknya secara rutin melakukan koordinasi dengan penghubung partai terkait pendaftaran.
Bahkan, ada sejumlah parpol yang sudah menyampaikan rencananya, akan tetapi belum final dalam bentuk surat resmi.
“Ada sekitar tiga parpol yang menyampaikan rencana awal, itu estimasi setelah tanggal tujuh tanggal delapan dan 11 sudah ada yang mengajukan. Tetapi resminya nanti akan kita informasikan kembali,” bebernya.
Selain itu, Mahardika mengaku KPU juga telah berkirim surat kepada parpol untuk berkoordinasi terkait jadwal yang akan diambil untuk pendaftaran setiap parpol.
Lebih lanjut, disinggung terkait perbandingan dengan tahun politik sebelumnya, kata Mahardika, hal yang sama juga terjadi setiap tahunnya.
“Di 2019 kelihatannya sama, di hari pertama tidak ada. Namun sampai dengan di hari ke berapanya saya kurang tahu persis, karena saya belum di KPU di 2019,” tuturnya.
Sementara itu, terkait alasan parpol menunda pendaftaran, ia tidak dapat memastikan. Sebab, menurutnya KPU tidak memiliki hak atas apapun terkait hal itu.
“Kami tidak melisik kesana, karena itu hak partai mau mendaftar kapanpun dan berapapun calonnya maksimal sebanyakk 100 persen dari kursi di setiap dapil. Sedangkan pendaftaran terakhir akan di tutup 14 Mei pukul 23.59 WIB nanti,” pungkasnya.(ptu/lio)