Surabaya, blok-a.com – Hingga Kamis, 11 Mei 2023 atau H-3 penutupan pendaftaran bakal calon legislatif Provinsi, terhitung 12 partai politik (Parpol) belum mendaftarkan ke KPU Provinsi Jawa Timur.
Ketua KPU Provinsi Jatim, Choirul Anam, membenarkan baru dua Parpol yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Provinsi yakni, DPD PDI- Perjuangan, dan DPW NasDem.
Sedangkan untuk partai lainnya ada yang sudah mengkonfirmasikan ke KPU ada yang belum.
Partai yang sudah menghubungi KPU ada beberapa di antaranya, DPW PKS, Partai Umat, PAN dan PKB.
“Teman-teman dari PKS, Partai Umat, PAN dan PKB sudah menghubungi kita, akan daftar besok, Jumat 12 Mei 2023. Kalau jamnya berurutan sepertinya, ” ujar Anam.
Selanjutnya, untuk hari Sabtu, 13 Mei 2023, PBB telah mengkonfirmasi datang mendaftarkan bacalegnya. Dan pada hari Minggu, 14 Mei 2023, Partai Buruh.
“Kalau yang lainnya belum ada yang konfirmasi,” sergahnya.
Gus Anam, mengatakan sampai saat ini tidak ada keluhan terkait sistem informasi calon (Silon) termasuk NasDem dan PDI Perjuangan.
“Kita dari KPU Provinsi telah menyiapkan help desk, jika memang ada kendala dan pertanyaan dari Parpol terkait Silon, sehingga bisa lancar,” tukasnya lagi.
Dalam pencalegan atau pemilihan legislatif 2024 nanti, tahapan saat ini yang sedang berlangsung adalah tahap pendaftaran bacaleg atau daftar caleg sementara (DCS).
“Kami harap teman-teman di Parpol tidak daftar di hari terakhir. Karena ada 12 partai yang belum konfirmasi. Tapi KPU Provinsi Jatim, akan standby sampai Minggu, 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB,” tegasnya.
Sekadar diketahui, untuk saat ini tanggal 1-14 Mei 2023 merupakan tahapan pendaftaran dan KPU menerima kelengkapan Bacaleg.
“Sekarang kita terima semua. Dan kita beri ruang sampai pada tanggal 23 Mei 2023, untuk cek dokumen dan perbaikan. Barulah dilanjutkan verifikasi administrasi. Di sinilah diberi ruang bagi Parpol untuk perbaikan, mulai tanggal 26 Mei hingga 3 Juni 2023.
KPU Provinsi masih akan memberi perubahan DCS dan perbaikan sampai Oktober 2023. Dan baru kemudian menetapkan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) pada 30 Oktober 2023.(kim)