Kabupaten Malang, blok-a.com – Debat publik pemilihan bupati (Pilbup) Malang kedua akan segera berlangsung dalam waktu dekat. Ajang adu gagasan antar pasangan calon (Paslon) ini akan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Malang, pada Jumat (8/11/2024) pukul 19.00 WIB – 21.00 WIB mendatang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Marhaendra Pramudya Mahardika menerangkan, debat publik Pilbup Malang kedua akan diikuti oleh kedua peserta politik. Yakni, Pasangan Calon nomor urut 1, Sanusi – Lathifah Shohib dan Gunawan – Umar Usman.
“Tema yang diusung adalah Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat dan Menyelesaikan Persoalan Daerah,” ujar Mahardika kepada awakmedia, Senin (4/11/2024).
Mahardika menjelaskan, diadakannya debat publik terbuka ini bertujuan untuk mengenalkan masing-masing paslon yang akan beradu di kontestasi politik 27 November mendatang. Di sisi lain, agar masyarakat dapat menentukan pilihannya dengan bijak.
“Memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihan,” jelas Dika sapaan akrabnya.
Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Malang akan melibatkan 10 panelis dari akademisi, salah satunya yakni Rektor Universitas Neger Malang, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd.
“Wakil Rektor I Universitas Al-Qolam Malang, Achmad Beadie Busyroel Basyar, M.Pd.I., dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Raden Rahmat Malang, Dr. M. Yusuf Azwar Anas, SE., MM,” rincinya.
Kemudian, Direktur Politeknik Negeri Madura, Laily Ulfiyah, M.T, Akademisi Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Dr. Sri Setyadji, SH., M.Hum.
Lalu, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, Karuniawan Puji Wicaksono, S.P., M.P., Ph.D, dan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Malang, Yuventia Prisca, S.Sos., M.Fil, Dosen Ilmu Sosiologi Universitas Brawijaya, I Wayan Suyadnya, SP., M.Sos.
Ada juga, Dosen Hukum Agraria Universitas Brawijaya, Dr. Herlindah, S.H., M.Kn, Akademi Pemilu dan Demokrasi, Manajer Pendidikan Yayasan Al Ghazali, Titin Wahyuningsih, S.Ag,. M. Si.
“Pelaksanaan debat publik kedua Pilkada Kabupaten Malang itu, akan dibagi enam segmen, dengan total durasi selama 120 menit mulai pukul 19.00-21.00 WIB,” ungkapnya.
Sejumlah peraturan juga ditentukan dalam debat publik, diantaranya, peserta debat hadir di lokasi 60menit sebelum acara dimulai, di ruangan transit. Kedua, peserta hadir lengkap Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Kemudian, peserta bersedia dilakukan breafing dan make up. Lalu, peserta debat sudah berada di ruang debat 30 menit sebelum acara dimulai.
“Peserta juga harus menaati durasi yang disepakati, menyampikan bahasan tema sesuai dengan fokus dan tidak melebar,”
Selama proses debat publik, peserta juga dilarang menyerang persoalan pribadi di luar tema yang ditentukan oleh penyelenggara debat, dalam hal ini yakni KPU Kabupaten Malang.
“Dilarang menyerang fisik dan SARA kandidat lain, dilarang membawa senjata tajam dan dilarang memprovokasi pendukung,” pungkasnya. (ptu/bob)









