Kota Malang, Blok-a.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Tinggal beberapa bulan lagi. Komisi Pemilihan Umum telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih.
Setelah proses coklit telah selesai, para calon pemilih perlu mengetahui status daftar pemilih tetap (DPT).
Hal ini penting untuk mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS) dan memastikan bahwa nama terdaftar dalam DPT.
Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah nama telah terdaftar atau tidak pada Pilkada 2024. Yaitu dengan online dan offline.
Berikut Blok-a.com merangkum cara mengecek DPT secara online dan offline di Pilkada tahun 2024
1. Secara Offline
Jika para calon pemilih ingin melihat secara langsung dengan cara mendatangi di kantor Kecamatan wilayah atau di Balai Desa setempat.
2. Secara Online
Adapun untuk mengecek DPT secara online cukup mudah, ikuti cara – cara berikut ini:
- Kunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau dengan klik tautan https://cekdptonline.kpu.go.id
- Pada halaman “Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024”, memasukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit angka.
- Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimasukan sudah benar
- Kemudian, kemudian masukkan nomor WhatsAPP untuk dikirim kode One-Time Password, (OTP)
- Setelah itu, masukkan kode One-Time Password, (OTP) yang dikirim melalui WhatsApp
- Setalah memasukan kode One-Time Password, (OTP), kemudian Klik tanda ‘Konfirmasi’ maka halaman akan menampilkan data, seperti:
– Nama lengkap Pemilih;
– Nomor dan lokasi TPS;
– NIK dan NKK;
– Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan
Jika Belum Terdaftar di DPT
Jika nama belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, para calon pemilih bisa mendatangi langsung kantor KPU terdekat untuk mengonfirmasi nama dan status DPT yang terbaru. Namun jika sudah dilakukan dan nama masih belum terdaftar di DPT, maka tetap dapat melakukan pencoblosan.
Dikarenakan, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK merupakan mekanisme yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan setiap warga negara yang berhak memilih.
Untuk bisa mencoblos, yang sudah termasuk dalam daftar DPK hanya perlu membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penulis: Anwar Arya Wijaya ( Mahasiswa Magang UTM)









