Kota Malang, Blok-a.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah momen penting bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin daerahnya, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat asal karena berada di luar daerah pada hari pencoblosan.
Bagi mereka yang menghadapi situasi ini, pemerintah telah menyediakan mekanisme pindah memilih agar tetap dapat berpartisipasi dalam Pilkada, Beberapa alasan warga tidak dapat menyalurkan suaranya antara lain:
- Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
- Menempuh pendidikan menengah atau kuliah
- Berpindah domisili
- Tertimpa bencana alam
- Bekerja di luar domisilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketimbang golput, tersedia opsi untuk pengajuan pindah memilih.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pindah memilih pada Pilkada 2024:
1. Mengunjungi langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota.
2. Membawa bukti yang mendukung alasan perubahan pemilihan (misalnya, untuk penugasan, membawa surat tugas).
3. KPU membuat peta.
4. Cari tahu TPS mana yang dekat dengan lokasi Anda (isi Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb). Pemilih akan mendapat bukti dari KPU berupa Surat Transfer Suara A.
Perlu diingat, jika belum terdaftar dalam DPT, tidak bisa pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah sekitar domisili sesuai alamat KTPel-nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Proses pindah memilih pada Pilkada cukup sederhana asalkan kalian mematuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.
Pastikan kalian mengajukan permohonan tepat waktu, melengkapi semua dokumen yang diperlukan, dan mengikuti perkembangan informasi dari KPU terkait.
Dengan demikian, hak pilih kalian tetap terlindungi di manapun kalian berada saat Pilkada berlangsung.
Penulis: Nastiti Mutiara Lutfiah (Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura)









