Ada Pergeseran Alokasi Dapil di Kota Malang, Simak Penjelasan KPU

img 20221212 wa0140
Caption : KPU Kota Malang gelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu 2024 (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)

Kota Malang, blok-a.com – Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kota Malang menyebut ada pergeseran alokasi kursi pada pemilihan umum DPRD Kota Malang di tahun 2024 mendatang.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengatakan pergeseran alokasi kursi tersebut didasarkan pada Daftar Agregat Kependudukan (DAK) per kecamatan di Kota Malang serta sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) Undang undang atau regulasi yang sudah didapatkan dari KPU RI.

“Di tahun 2024 ini, rancangan yang sementara ini masih diuji publikkan, ada pergeseran. Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2022 tentang penataan Dapil, kemudian dilengkapi dengan keputusan KPU Nomor 457 dan 488 tahun 2022, tentang penataan dapil dan alokasi kursi,” jelas Aminah pada

Lebih lanjut, Aminah menyebutkan Kota Malang memiliki lima dapil, diantanya yakni dapil Malang 1 Kecamatan Klojen, dapil Malang 2 Kecamatan Blimbing, dapil Malang 3 Kecamatan Kedungkandang, dapil Malang 4 Kecamatan Sukun, dan dapil Malang 5 Kecamatan Lowokwaru.

Dari kelima dapil tersebut, ia mengatakan terdapat dua pergeseran alokasi kursi yakni di dapil 1 Kecamatan Klojen serta dapil 3 Kecamatan Kedungkandang.

“Kecamatan Klojen di dapil 1, yang awalnya di tahun 2019 ada 6 kursi, kini menjadi 5 kursi. Kemudian, dapil 3 Kecamatan Kedungkandang di tahun 2019, ada sebanyak 10 kursi, di tahun 2024 mendatang meningkat menjadi 11 kursi. Untuk dapil 2 Blimbing, dapil 4 Sukun, 5 Lowokwaru, tidak ada perubahan,” katanya.

Lebih lanjut, Aminah juga memaparkan terkait dengan jumlah penduduk di lima area kontes politik di Kota Malang di tahun 2022 ini telah mengalami perubahan.

Perubahan tertinggi ada pada Kecamatan Kedungkandang, yakni sebanyak 208.314 jiwa. Sehingga, hal tersebut yang membuat adanya penambahan kursi pada dapil Malang 3.

“Yang jelas nilai harga kursi atau Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), berdasarkan jumlah keseluruhan penduduk di kota Malang, dibagi dengan 45 alokasi kursi. Itu ketemu 19.167 harga per kursinya. Kemudian dihitung harga kursi 19 ribu itu dibagi dengan jumlah masing-masing penduduk yang ada di masing-masing dapil,” pungkasnya.

(ptu/bob)

Exit mobile version