Kabupaten Malang, blok-a.com – Sebanyak 28.294 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Malang resmi di lantik, pada Kamis (7/11/2024) malam. Usai dilantik, mereka akan berkerja selama satu bulan kedepan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menerangkan, KPPS yang telah dilantik akan bekerja mulai Kamis (7/11/2024) hingga 8 Desember mendatang.
“Pelantikan KPPS dilakukan hari ini, Kamis tanggal 7 November 2024. Dilaksanakan secara serentak di 33 kecamatan,” kata Mahardika kepada blok-a.com, Kamis (7/11/2024).
Dika sapaan akrabnya mengatakan, bahwa puluhan ribu anggota KPPS akan bertugas mengawal jalannya pemungutan suara di
4.042 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 33 kecamatan di Kabupaten Malang. Setiap TPS nantinya bakal diisi oleh 7 KPPS.
“Total ada 28.292 anggota KPPS, masing-masing TPS ada tujuh orang,” imbuh Dika.
Disinggung terkait honorarium, besarannya masih sama dengan Pemilihan Umum (Pemilu) Februari 2024 lalu. Yakni, sebesar Rp900 ribu untuk Ketua KPPS, sedangkan Rp850 ribu untuk honor anggota KPPS per bulan.
Dika menerangkan, bahwa besaran honor ini sesuai dengan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. (ptu/bob)









