22 Indikator Penghambat Proses Pemungutan Suara Pilkada di Kabupaten Malang

Ilustrasi Kantor Bawaslu Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Ilustrasi Kantor Bawaslu Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

 

Kabupaten Malang, blok-a.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang mengidentifikasi 22 indikator yang berpotensi menghambat proses pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Malang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin menerangkan, pemetaan ini dilakukan guna mengantisipasi hambatan saat hari pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.

“Hasilnya terdapat empat indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 12 indikator yang banyak terjadi, dan enam indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi,” kata Hazairin, pada Kamis (21/11/2024).

Diterangkan Hazairin, pemetaan dilakukan selama 6 hari pada tanggal 10 hingga 15 November 2024. Yakni dilakukan terhadap delapan variabel dan 22 indikator, diambil dari 390 kelurahan/desa di wilayah Kabupaten Malang.

Potensi kerawanan yang ditemukan juga cukup bervariasi, mulai dari penggunakaan hak pilih, ketersediaan logistik, politik uang, netralitas ASN dan TNI/Polri hingga kekerasan dan intimidasi.

Dibeberkan, contoh dari penggunaan hak pilih diantaranya yakni daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat, daftar pemilih tambahan (DPTb), potensi daftar pemilih khusus (DPK).

“Kemudian, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan,
dan atau riwayat pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan surat suara ulang (PSSU),” tambahnya.

Sementara itu, potensi kerawanan keamanan, diantaranya riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara.

“Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA. Kelima masalah netralitas, diantaranya penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa,” bebernya.

Sementara itu, kerawanan logistik, diantaranya riwayat kerusakan, kekurangan atau kelebihan, dan atau keterlambatan. Ketujuh, lokasi TPS, diantaranya sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana.

“Lalu, dekat dengan lembaga pendidikan atau pabrik atau pertambangan, dekat dengan rumah paslon atau posko tim kampanye, dan atau lokasi khusus. Kedelapan, jaringan listrik dan internet,” imbuhnya.

Hazairin menegaskan, hasil pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi penyelenggara dalam hal ini Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan, untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis. (ptu/bob)

Exit mobile version