Wisata Berujung Duka, Bocah di Banyuwangi Meninggal Tenggelam di Kolam Renang

Caption : Polisi saat lakukan olah TKP, insiden Bocil 4 tahun yang tewas tenggelam di kolam renang Banyuwangi Park, Sabtu (1/11/2025)(dok Polsek Kabat untuk blok-a.com).
Caption : Polisi saat lakukan olah TKP, insiden Bocil 4 tahun yang tewas tenggelam di kolam renang Banyuwangi Park, Sabtu (1/11/2025)(dok Polsek Kabat untuk blok-a.com).

Banyuwangi, blok-a.com – Berwisata berujung duka dialami Ahmad Linuriyahu Rohman (24) warga Jalan Solong Asri, Lingkungan Tanjung, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, setelah anaknya yang berinisial MZF (4) tewas tenggelam di kolam renang Banyuwangi Park, yang bertempat di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi tengkurap dan mengambang di air kolam dewasa Olimpic sedalam 1,3 meter, ketika ditinggal oleh kedua orang tuanya untuk membeli makanan.

Kapolsek Kabat, AKP Kusmin saat dikonfirmasi membenarkan perihal kejadian tersebut. Menurutnya, insiden itu terjadi pada Sabtu (1/11/2025).

“Saat ditemukan, korban dalam kondisi mengambang di air kolam dewasa Olimpic sedalam 1,3 meter, kolam renang Banyuwangi Park,” ungkapnya, Minggu (2/11/2025).

Menurut keterangan beberapa saksi, sebelum insiden terjadi awalnya sekitar pukul 12.30 WIB, Ahmad Rohman bersama istri dan anaknya berkunjung ke tempat wisata kolam renang Banyuwangi Park.

Sesampai di tempat tujuan, sambung AKP Kusmin, kemudian mereka bertiga menuju kolam renang anak untuk menemani korban mandi, lalu ditinggal oleh kedua orang tuanya untuk membeli makanan di foodcourt atas, tanpa ada yang mengawasi.

“Saat ditinggal oleh orang tuanya, sekira jam 14.00 WIB, MZF sudah ditemukan dalam kondisi tengkurap dan mengapung di air kolam dewasa oleh Muh. Abdul Gofar, selaku penjaga kolam,” bebernya.

Saksi kemudian segera mengevakuasi korban dan dilarikan ke klinik kesehatan Banyuwangi Park, sebelum dibawa ke Rumah Sakit Islam (RSI) Fatimah Banyuwangi untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut.

“Namun sayang, sesampainya di RSI Fatimah, Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis,” imbuhnya.

Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga, mereka sudah menerima kematian korban sebagai musibah dan takdir Allah. Selain itu, keluarga juga tidak akan menuntut secara hukum baik pidana maupun perdata kepada siapapun juga, serta menolak untuk dilakukan outopsi mayat.

“Kemudian keterangan menerima tersebut dikuatkan dengan surat pernyataan dari pihak keluarga korban,” tutup AKP Kusmin. (kur/bob)