Blok-a.com – Universitas Udayana (Unud) Bali dikejutkan dengan kabar duka pada Rabu, 15 Oktober 2025. Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa semester VII Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Ia ditemukan meninggal dunia setelah melompat dari lantai empat gedung fakultasnya sekitar pukul 09.00 WITA. Tragedi ini dengan cepat menjadi sorotan nasional. Apalagi setelah muncul dugaan kuat bahwa pemicunya adalah perundungan yang dialami korban.
Mahasiswa Berprestasi
Timothy lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 25 Agustus 2003. Ia dikenal sebagai mahasiswa berprestasi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mencapai 3,91. Wakil Dekan III FISIP Unud mengonfirmasi bahwa Timothy tergolong cerdas dalam sisi akademik, dengan perilaku keseharian yang sangat baik dan komunikatif.
Rekan-rekannya menggambarkan Timothy sebagai pribadi yang ramah, santun, dan selalu siap membantu. Ia bahkan terbiasa merapikan kursi atau ruangan sebelum kegiatan dimulai sebagai bentuk kepedulian kecil terhadap lingkungan kampus.
Meski berasal dari luar Bali, mahasiswa yang aktif dalam diskusi tentang isu-isu sosial ini cepat beradaptasi dengan lingkungan barunya.
Namun, di balik prestasi dan sikap hangatnya, Timothy ternyata menyimpan beban psikologis akibat perlakuan tidak menyenangkan yang terus ia terima.
Perundungan yang Berakhir Tragis
Perundungan yang dialami Timothy disebut-sebut bermula dari candaan dan ejekan di grup WhatsApp mahasiswa. Tangkapan layar percakapan yang beredar menunjukkan Timothy kerap menjadi sasaran gurauan tidak pantas dan komentar merendahkan.
Dari akun Instagram miliknya, terlihat bahwa Timothy pernah menuliskan rencana kuliahnya untuk semester 2 dan 3. Salah satu keinginan yang paling menyentuh adalah mencari teman, mengikuti organisasi kuliah, dan pertandingan.
Puncaknya terjadi pada pagi hari Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, ketika Timothy melompat dari lantai empat Gedung FISIP. Sejumlah saksi sempat membawa korban ke RSUP Prof Ngoerah untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Kejadian ini langsung memicu gelombang empati sekaligus kemarahan di media sosial. Terutama setelah terungkap bahwa sebagian mahasiswa justru menjadikan tragedi tersebut sebagai bahan candaan.
Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, beberapa percakapan dalam grup WhatsApp berbunyi “Nanggung banget kok bunuh diri dari lantai 2 yak”, yang kemudian ditanggapi oleh anggota lainnya dengan “Asli”.
Pihak kampus menegaskan dalam pernyataan resmi pada Jumat, 17 Oktober 2025. Percakapan tersebut terjadi setelah Timothy meninggal dunia, bukan sebelum peristiwa yang menimpa almarhum. Unud juga menyatakan bahwa ucapan nirempati yang beredar di media sosial tidak berkaitan atau menjadi penyebab almarhum menjatuhkan diri dari lantai atas gedung FISIP.

Sanksi Tegas dari Kampus
Menanggapi tragedi ini, Universitas Udayana mengambil langkah tegas. Enam mahasiswa yang terlibat dalam percakapan tidak empati pasca-kematian Timothy dipecat dari organisasi kemahasiswaan mereka.
Empat di antaranya merupakan pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud. Pertama, Vito Simanungkalit sebagai Wakil Kepala Departemen Eksternal. Kedua, Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama sebagai Kepala Departemen Kajian Aksi Strategis dan Pendidikan. Ketiga, Maria Victoria Viyata Mayos sebagai Kepala Departemen Eksternal. Dan keempat, Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana sebagai Wakil Ketua Departemen Minat dan Bakat.
Sementara dua lainnya adalah Leonardo Jonathan Handika Putra dari BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan, serta Putu Ryan Abel Perdana Tirta yang menjabat Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP.
Keputusan pemecatan diumumkan pada tanggal 17 Oktober 2025. Himapol mengeluarkan pernyataan sikap, menyebut tindakan para pelaku “amoral dan menambah luka bagi yang berduka.”
Pihak fakultas juga merekomendasikan agar mahasiswa pelaku bullying diberikan sanksi akademik berupa nilai D yang mengakibatkan tak lulus pada seluruh mata kuliah semester berjalan.
Para pelaku telah menyampaikan permohonan maaf dan menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan melalui video di media sosial masing-masing.
“Saya sangat menyesal atas tindakan saya yang sangat tidak pantas terhadap almarhum Kak Timothy. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya terhadap keluarga, kerabat, dan pihak yang kecewa terhadap tindakan saya,” kata salah seorang pelaku dalam video permintaan maaf.
Respons Pemerintah
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto merespons kasus ini pada Minggu, 19 Oktober 2025 malam. Ia menekankan bahwa pemerintah ingin kampus menjadi ruang aman dari praktik perundungan.
“Jadi intinya adalah kita ingin kampus itu ruang yang harus bebas dari pem-bully-an dan sudah ada aturan, ketentuan,” ujar Brian di rumah Presiden Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengizinkan pihak kampus menerapkan sanksi berat, termasuk drop-out, bagi mahasiswa yang terbukti melakukan kekerasan atau bullying. Sanksi ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) juga menegaskan bahwa segala bentuk tindakan nirempati, perundungan, maupun kekerasan digital harus diberantas tuntas. Komitmen ini tertuang dalam Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), sebagaimana dikutip dari akun Instagram @ditjen.dikti pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Investigasi Berlanjut
Kampus menugaskan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Udayana untuk melanjutkan penyelidikan kepada sejumlah mahasiswa yang terlibat dalam percakapan di grup WhatsApp tersebut.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana I Wayan Arma Surya Darmaputra mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga kampus menjatuhkan sanksi tegas kepada para pelaku.
“Kami dari BEM Udayana sedang mengawal kasus ini sampai nanti ada putusan resmi dari pihak rektor Universitas Udayana,” kata dia kepada Tempo pada Sabtu, (18/10/2025).
Unud juga membantah isu yang menyatakan Timothy meninggal karena tekanan dalam penyusunan skripsi. Ketua Unit Komunikasi Publik (UKP) Unud Ni Nyoman Dewi Pascarani menyatakan pada Senin, 20 Oktober 2025. Pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada dosen pembimbing skripsi almarhum dan dinyatakan tidak ada masalah dalam penyusunan skripsi. Proses pembimbingan skripsi secara formal baru berjalan sekitar 20 hari dan telah dilakukan pembimbingan sebanyak 2 kali. (mg1/gni)
Penulis: Rosa Dwi Eliyah (Mahasiswa Magang UTM Bangkalan)











Balas
Lihat komentar