Spesialis Pembobol Toko Klontong di Malang Berhasil di Tangkap Polisi

Pencurian
Ilustrasi pencurian (ist.)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Pria berprofesi sebagai spesialis pembobol toko klontong di Malang berhasil ditangkap polisi setelah melakukan aksinya di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Terdua pelaku tersebut yakni JMD (40), alias Sarkali warga Desa Gunungjati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menuturkan, sebelumnya pembobol telah melakukan mencuri barang toko klontong di Kecamatan Jabung Kabupaten Malang. Pelaku berhasil menggondol dua buah ponsel, rokok dan sejumlah uang tunai.

“Terduga pelaku Berinisial JMD alias Sarkali, diamankan dini hari tadi di rumahnya sekitar pukul 00.30 WIB,” kata IPTU Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (17/5).

Lebih lanjut, Taufik membeberkan kejadian itu bermula pada 6 Mei 2023 lalu, korban, Mahmudah (53), warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, hendak menutup toko miliknya yang berlokasi di Jalan Trunojoyo Kemantren, Kecamatan Jabung, untuk melaksanakan ibadah salat Dhuhur.

Saat itu, korban meninggalkan dua buah ponsel miliknya didalam toko kemudian mengunci pintu lalu berangkat menuju masjid yang letaknya tak jauh dari lokasi.

Nahas, saat kembali dari masjid, Mahmudah mendapati pintu toko sudah terbuka. Ketika diperiksa, benar saja sejumlah barang berharga miliknya telah ludes tak tersisa.

“Kemudian korban mendatangi Polsek Jabung, melaporkan peristiwa pencurian. Barang yang dilaporkan hilang berupa duanbuah ponsel, puluhan bungkus rokok, serta uang tunai sekitar Rp 500 ribu,” ujarnya.

Usai mendapat laporan, polisi segera mendatangi tempat kejadian untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya.

“Dalam pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel dan linggis yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan kemudian diamankan ke Polsek Jabung guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Taufik.

Taufik mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan spesialis pembobolan toko di wilayah Kabupaten Malang. Pelaku menjalankan aksinya saat toko dalam keadaan kosong.

“Modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara merusak gembok atau rantai pintu yang terpasang di roling door menggunakan linggis kecil yang sudah dipersiapkan sebelumnya,”

Dikatakan Taufik, kotak penyimpanan uang menjadi incaran pertama pelaku setelah berhasil masuk. Namun jika tidak ada, pelaku mengambil barang berharga apa saja yang dapat dibawa.

“Pelaku mengambil semua barang berharga yang ada di dalam toko, dalam menjalankan aksinya pelaku selalu membaa senjata tajam pisau,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?