Kota Malang, blok-a.com – Polisi tidur atau speed bump akhir-akhir ini viral di Kota Malang. Sebab speed bump itu membuat celaka pengendara. Kini speed bump itu dibongkar.
Tempat speed bump yang membuat celaka itu tepatnya ada di Jalan Terusan Dieng Kecamatan Sukun Kota Malang. Lokasinya dekat Masjid Al Huda.
Terlihat pada Rabu (11/12/2024) tiada lagi speed bump itu. Gundukan sekarang rata dengan aspal.
Juru Parkir sekitar speed bump itu berada, Fredi (58) menjelaskan, polisi tidur itu sudah dibongkar sekitar Senin (10/12/2024) malam kemarin.
“Saya tahunya hari Selasa (11/12/2024) pagi saat parkir di teras masjid dan terus tanya warga kalau polisi tidur ini sudah dibongkar Senin (10/12/2023),” ujar Fredi sambil menunjuk polisi tidur yang kini rata.
Dia menjelaskan, yang melakukan pembongkaran speed bump itu dari pihak Unmer. Dikatakannya, Unmer adalah pihak yang membuat speed bump itu.
Dia berharap tiada lagi pengendara celaka pasca pembongkaran.
“Harapan untuk pihak Unmer tidak memasang lagi polisi tidur, kalau ingin memasang silahkan koordinasikan dulu dengan pihak terkait jangan langsung pasang, dan tidak memenuhi standar,” jelasnya.
Pembongkaran ini pun sudah sampai ke telinga Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. Namun dia menjelaskan, pembongkaran itu bukanlah atas rekomendasinya
“Benar polisi tidur yang viral sudah dibongkar, namun pembongkaran itu bukan atas rekomendasi kami,” tuturnya, Rabu (11/12/2024) siang ke blok-a.com.
Kekinian, Widjaja mengetahui siapa pemasang speed bump itu, yakni Unmer. Dia sudah memanggil pihak Unmer
“Pihak kami telah memanggil yang bersangkutan untuk datang ke kantor,” kata dia.
Dia pun menyayangkan, speed bump itu dibuat tanpa adanya konsultasi. Sehingga hadirnya speed bump itu menyalahi aturan dan otomatis mencelakakan pengendara.
“Setiap pemasangan polisi tidur atau speed bump harus sesuai aturan, yaitu Permenhub Republik Indonesia Nomor PM 48 Tahun 2023 dan minimal berkonsultasi dengan Dishub Kota Malang,” bebernya. (ags/bob)









