Kota Malang, blok-a.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang berhasil mengamankan satu orang wanita yang diduga melakukan praktik prostitusi di jalan umum. Dalam video yang diunggah akun Instagram @tantribum.malangkota, dijelaskan Satpol PP Kota Malang sedang menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) menyasar pelanggar yang diduga melakukan perbuatan pelacuran yang diatur dalam Perda Kota Malang No. 8 Tahun 2025 pada Senin (15/9/2025) lalu.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya saat dikonfirmasi membenarkan pengamanan perempuan tersebut. Ia menjelaskan operasi tersebut memang telah rutin digelar oleh para anggotanya untuk memberi kenyamanan kepada masyarakat.
“Itu kan operasi rutin biasa. Terus pada saat jam segitu ada perempuan berdiri di sini sama teman-teman masuk diamankan,” kata Mustaqim, Senin (22/9/2025).
Mustaqim menambahkan, perempuan tersebut diamankan oleh anggotanya sekitar pukul 02.00 dini hari di Jalan Suropati, Kecamatan Klojen. Ia menjelaskan perempuan itu diamankan seorang diri dan saat itu juga dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
“Ada perempuan disana sendirian pukul dua pagi kita langsung amankan. Mungkin melakukan praktik itu, makanya kita amankan,” tambahnya.
Setelah dimintai keterangan, perempuan tersebut dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan kantor Satpol PP Kota Malang. Mustaqim menerangkan bahwa perempuan tersebut merupakan warga asli Kota Malang.
“Kita beri sanksi sosial membersihkan kantor. Kalau yang bersangkutan terkena razia lagi akan kami kirim ke Dinas Sosial” tuturnya.
Mustaqim menegaskan akan terus melakukan operasi rutin guna memberi kenyamanan kepada masyarakat. Dengan operasi rutin ini, ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di Kota Malang.
“Sudah menjadi tugas kami untuk menegakkan Perda di Kota Malang,” tegasnya. (yog/bob)
Balas
Lihat komentar