Pria ini Siram Air Keras Mantan Istri di Pakis Hingga Muka Seperti Terbakar, Terancam 8 Tahun Penjara

Pria ini Siram Air Keras Mantan Istri di Pakis Hingga Muka Seperti Terbakar, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Kabupaten Malang, blok-a.com – Terjadi peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan pria terhadap mantan istri di jalanan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

Pelaku penyiraman air keras itu adalah bernama Adi Wijaya (39) Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.

Sementara mantan istri sekaligus korban penyiraman air keras adalah Nurhayati (39) warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Reskrim Gabungsn dari Polres Malang pada tanggal 13
Desember 2023 , sekira pukul
01.30 saat berada di lapangan Parkiran Kereta Odong Odong di Simokali Kecamatan Candi Sidoarjo,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha saat rillis di halaman depan Mapolsek Pakis, Rabu (13/12/2023) siang.

Penyiraman air keras itu terjadi saat mantan istri itu dibonceng dengan kekasihnya saat ini, Yoyok Nur Amin (29) warga Desa Tirtomoyo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

Berdasarkan laporannya, Yoyok kala itu membonceng mantan istri pelaku di Jalan Raya Bunut Wetan sekitar pukul 18.00, Selasa (12/12/2023) sore. Saat berkendara, tiba-tiba pelaku menyalip sepeda motor.

“Saat itu menurut pelapor kekasihnya dibonceng dengan Yamaha R-15 warna biru Nopol M 2252 TR dari arah Exit Tol Pakis menuju ke Jalan Raya Bunut Wetan tiba-tiba disalip oleh orang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor,” terang AKP Gandha, Rabu (13/12/2013).

Gandha melanjutkan, setelah menyalip, pelaku langsung melemparkan gelas plastik yang berisi cairan. Cairan itu mengenai paha Nurhayati serta wajah, badan kaki dan tangannya. Hal ini menyebabkan dia merasakan panas seperti terbakar.

“Mengetahui kekasihnya disiram air keras, pelapor langsung mengemudikan sepeda motornya menuju Puskesmas Pakis, untuk sang kekasihnya mendapatkan perawatan medis secepatnya,” kata dia.

Dan sekira jam 20.09 piket dokter Puskesmas Pakis menghubungi Polsek Pakis melalui sambungan telephone.

“Setelah mendapat laporan anggota segera melakukan pengecekan ke Puskesmas dan melakukan interogasi saksi-saksi,” bebernya.

Diungkapkan Gandha, setelah dilakukan penyelidikan dan penyedikan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Akhirnya pelaku yang notabennya mantan istri korban dibekuk di Sidoarjo.

“Motif pelaku karena sakit hati terhadap mantan istrinya yang menceraikan sepihak terhadap pelaku yang berjalan 3 Minggu ini. Dan membuat pelaku tega melemparkan gelas plastik yang berisi cairan air keras ke tubuh mantan istrinya saat dibonceng motor sama kekasih barunya,” tandasnya.

Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman penjara 8 tahun karena melanggar pasal
354 Ayat 1 Jo 351 Ayat 2 KUHP. (mg1/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com