Polres Malang Ungkap Penipuan Rp1,9 Miliar Bermodus Toko Bangunan Fiktif

Polres Malang Ungkap Penipuan Rp1,9 Miliar Bermodus Toko Bangunan Fiktif
Polres Malang Ungkap Penipuan Rp1,9 Miliar Bermodus Toko Bangunan Fiktif (dok. Humas Polres Malang)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp1,9 miliar dengan modus toko bangunan fiktif. Seorang pria berinisial FS (47) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polres Malang.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/6/2025) oleh Unit VI Siber Satreskrim setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan, pelaku memesan semen dalam jumlah besar dari distributor, namun tidak pernah membayar.

“Modus pelaku adalah memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko berbeda, dua di antaranya ternyata tidak benar-benar ada secara fisik. Setelah barang diterima, tidak dilakukan pembayaran,” kata AKP Muchammad Nur, Rabu (4/6/2025).

Korban dalam kasus ini adalah PT Abadi Mitra Bersama Perdana, distributor bahan bangunan asal Surabaya. Perusahaan itu mengirim total 35.776 sak semen selama periode Februari hingga Desember 2023. Setelah dilakukan pengecekan, barang dikirim ke tiga toko milik FS: Toko Pelabuhan Ratu di Jalan Raya Bugis No. 11 Pakis, Toko Berlian Jaya, dan Toko Makmur Jaya di Perum Sapto Raya, Desa Bugis, Kabupaten Malang.

Dua dari tiga toko tersebut ternyata tidak pernah ada secara fisik. Sementara toko pertama disebut sudah tidak lagi menyimpan barang.

“Pelaku mengakui toko tersebut memang fiktif. Sementara toko pertama sudah tidak lagi menyimpan barang yang dikirim,” lanjut AKP Muchammad Nur.

FS menjalankan aksinya secara pribadi dengan menyertakan dokumen resmi seperti faktur dan surat jalan agar tampak meyakinkan. Perusahaan sempat dua kali melayangkan somasi, namun tak kunjung mendapat respons atau itikad baik dari pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 52 lembar faktur pembelian, 308 surat jalan, hasil audit keuangan, serta dokumen identitas dan rekening koran yang terkait dengan transaksi.

“Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” jelasnya.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengimbau para pelaku usaha untuk lebih waspada dalam menjalankan transaksi dalam skala besar.

“Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengirimkan barang dalam jumlah besar, apalagi jika pembayaran dilakukan secara tempo,” ujar AKP Bambang Subinajar.

Ia juga mengingatkan, jika masyarakat menemukan indikasi penipuan atau mencurigai legalitas usaha mitra dagangnya, agar segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com