Blitar, blok-a.com – Polres Blitar berhasil mengamankan dua sopir pikap yang kedapatan mengangkut ratusan botol arak. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (12/6/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Talun, tepatnya di depan sebuah ruko di Desa Sumberejo, Kecamatan Talun.
Kedua pelaku, masing-masing berinisial A.Z. (21) dan F.H.S., merupakan warga dari Kabupaten Banyuwangi. Mereka ditangkap saat petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar melakukan kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon). Barang haram tersebut diperkirakan berasal dari Banyuwangi dan direncanakan untuk didistribusikan ke daerah Wlingi, Kabupaten Blitar.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kami menemukan 364 botol minuman keras jenis arak yang disimpan dalam kardus-kardus tertutup di bagian belakang kendaraan,” kata Kasubsi Pdim Sihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, Sabtu (13/07/2026).
Kepada petugas, kedua sopir mengklaim bahwa mereka hanya bertugas mengantar barang tanpa mengetahui pemilik atau penerima akhir muatan.
“Kami hanya dihubungi untuk mengantarkan barang ini, tidak tahu menahu mengenai isinya,” ujar A.Z. saat diperiksa.
Meskipun demikian, polisi tetap melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut dengan membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polres Blitar. Satu unit kendaraan pick-up yang digunakan juga diamankan sebagai barang bukti.
Putut menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran minuman keras yang merugikan masyarakat.
“Kami akan lakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan jaringan distribusi minuman keras ilegal,” tegasnya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Blitar untuk proses hukum selanjutnya. Kedua pelaku saat ini dalam kondisi sehat dan siap menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (jar/bob)









