Banyuwangi, blok-a.com – Siswa kelas VIII SMPN 4 Banyuwangi, RDA, diduga menjadi korban perundungan dan penganiayaan di lingkungan sekolah.
Akibatnya, korban mengalami retak tulang dan pergelangan tangan hingga harus menjalani perawatan di RSUD Blambangan.
Keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banyuwangi pada 13 Oktober 2023. Didampingi tiga kuasa hukumnya, Nur Abidin SH, Muhammad Rudy Salim Eka Justisi Putra A.H, dan Ahmad Sulthon Ilmam SH.
Kronologi Perundungan
Salah satu kuasa Hukum Keluarga Korban, Nur Abidin mengatakan, perundungan tersebut awalnya dilakukan oleh teman sekolah korban di belakang ruang kelas.
“Menurut keterangan klien kami, kejadian itu berawal dari dugaan perbuatan perundungan yang terjadi di belakang kelas 7B,” kata Abi, Senin (16/10/2023).
Usai kejadian itu, korban berniat menemui kembali pelaku untuk minta maaf dan mengajak berdamai. Namun justru sepulang salat Jumat, korban kembali dihajar di belakang gedung wanita, tak jauh dari masjid.
Penganiayaan kali ini membuat korban mengalami retak tulang hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani operasi.
“Korban diseret ke belakang gedung wanita, kemudian dihajar hingga pergelangan tangan korban retak dan harus dioperasi,” terangnya.
Kasus dugaan perundungan ini kini tengah ditangani polisi. Satreskrim Polresta Banyuwangi juga sudah memeriksa 5 saksi.
Lemahnya Pengawasan Sekolah
Atas kejadian ini, pihak kuasa hukum menyayangkan lemahnya pengawasan di lingkungan sekolah tersebut.
“Fungsi kepengawasan di lingkungan sekolah yang menurut kami sangat lemah. Sehingga terjadi dugaan perbuatan perundungan yang dialami klien kami,” ujar Abi.
Selain itu, pihaknya juga meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) agar segera mengambil langkah tegas untuk upaya pencegahan. Agar kasus serupa tidak terulang lagi.
Hal senada juga disampaikan Very Kurniawan, S.H, Tim TRC PPA Polresta Banyuwangi.
Menurutnya, selama ini belum ada tindakan nyata dari pihak Pemkab Banyuwangi menyangkut kasus perundungan dan penganiayaan di dunia pendidikan.
“Menurut kami belum ada tindakan yang konkret dan nyata dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dispendik terkait perlu adanya evaluasi kinerja untuk Kadispendik di Kabupaten Banyuwangi,” tegas Very. (kur/lio)