Mobil HRV Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Blitar, Satu Tewas

Honda HRV tertampar Kereta Api Singosari di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Jalan Raya Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)
Honda HRV tertampar Kereta Api Singosari di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Jalan Raya Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com –  Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu Jalan Raya Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Senin (10/3/2025).

Mobil Honda HRV yang melintas di lokasi tersebut tertabrak Kereta Api Singosari jurusan Blitar–Pasar Senen.

Mobil dengan nomor polisi AG 1895 MG  dikemudikan oleh Heriyanto (54), seorang wiraswasta asal Palembang. Ia mengalami cedera di bagian tangan namun dalam keadaan sadar. Sementara penumpangnya, Misnanto (55) meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasubsi Pdim Sihumas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar mengatakan, insiden ini terjadi sekitar pukul 17:00 WIB.

Awalnya, Honda HRV melaju dari arah Utara ke Selatan. Nahas, saat tiba di perlintasan kereta tanpa palang, bertepatan dari arah Timur melaju Kereta Api Singosari.

“Kondisi saat itu hujan deras, dan tidak ada petugas yang menjaga perlintasan kereta api. Diduga pengemudi tidak berkonsentrasi saat melintas,” kata IPTU Samsul Anwar, Senin (10/3/2025).

Pihak kepolisian pun telah mengambil langkah-langkah penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, serta mencari saksi untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul menyesalkan insiden ini. Terlebih pada pagi harinya juga terjadi kecelakaan serupa, di mana KA Kertanegara tertemper truk di Km 175+4, antara Stasiun Kras dan Ngadiluwih.

“Kami sangat menyesalkan kedua insiden ini dan kami berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang,” kata Rokhmad Makin Zainul.

Zainul juga mengingatkan pentingnya kesadaran pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas di perlintasan kereta api. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api yang melintas di perlintasan sebidang.

“Kewajiban ini tidak hanya untuk keselamatan penumpang, tetapi juga untuk menjaga kelancaran operasional kereta api,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 7 Madiun akan terus mengawasi dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

“Kami tidak akan segan melakukan tindakan hukum jika insiden ini menyebabkan gangguan pada keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api,” pungkas Zainul. (jar/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com