Mojokerto, blok-a.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Beat dan kendaraan pickup terjadi di Jalan Raya Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 09.40 WIB. Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Korban diketahui bernama Achmad Solikan, 60, warga Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Korban sempat dievakuasi ke RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Muhammad Jeepsal Putra Pratama, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat korban mengendarai Honda Beat bernomor polisi S-3277-NAL dari sebuah gang di sisi selatan jalan dan hendak menyeberang ke arah utara.
Pada saat bersamaan, sebuah kendaraan pickup bernomor polisi S-9802-NC yang dikemudikan Misnal, 44, melaju dari arah barat menuju timur.
“Berdasarkan laporan awal, pengendara Honda Beat menyeberang jalan ketika kendaraan pikap melaju dari arah barat ke timur. Karena jarak kedua kendaraan sudah dekat, tabrakan tidak dapat dihindari,” jelasnya.
Benturan terjadi pada bagian samping sepeda motor. Akibat kecelakaan tersebut, Achmad Solikan meninggal dunia. Sementara itu, dalam laporan awal tidak tercatat korban lain yang mengalami luka berat maupun luka ringan.
Menurut Ipda Jeepsal, dugaan sementara kecelakaan dipicu kurangnya kehati-hatian pengendara sepeda motor saat hendak menyeberang jalan, terutama dalam memperhatikan arus kendaraan yang melintas di jalan utama.
“Pengguna jalan harus memastikan kondisi lalu lintas benar-benar aman sebelum menyeberang atau masuk ke jalan utama. Pengendara perlu memperhatikan kendaraan yang datang dari kedua arah agar tidak terjadi kecelakaan,” ujarnya.
Petugas Satlantas Polres Mojokerto telah mendatangi lokasi kejadian, melakukan penanganan awal, mengamankan barang bukti, serta mencari keterangan saksi untuk mendukung proses penyelidikan.
Dari data dalam laporan awal, pengendara Honda Beat maupun pengemudi pikap diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Namun, kondisi tersebut merupakan bagian dari data administrasi pengendara dan tidak dengan sendirinya menentukan penyebab kecelakaan.
Polisi masih melakukan penanganan sesuai prosedur untuk mendalami peristiwa kecelakaan tersebut.
Ipda Jeepsal mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara, khususnya ketika hendak menyeberang dari gang menuju jalan raya. Pengendara diminta tidak terburu-buru, memperhatikan arus lalu lintas, dan memastikan jarak kendaraan cukup aman sebelum melintas.(Sya)










Balas