Blok-a.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program “Xpose Uncensored” di Trans7 menyusul gelombang protes massal yang melahirkan tagar #BoikotTrans7. Keputusan ini diambil setelah tayangan pada 13 Oktober 2025 dinilai melecehkan Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Tagar Boikot Meledak di Media Sosial
Kisruh bermula dari tayangan “Xpose Uncensored” pada Senin, 13 Oktober 2025, yang memuat narasi dan visual tentang kehidupan santri di Lirboyo. Episode tersebut menampilkan potongan video santri mencium tangan kiai dan adegan lain yang dikemas dengan voice-over provokatif, termasuk judul “Santrinya Minum Susu Aja Kudu Jongkok, Emang Gini Kehidupan di Pondok?”
Publik menilai redaksi program tersebut tidak melakukan cross-check terhadap narasi dan hanya menampilkan sisi negatif, sehingga dianggap menaburkan stigma dan merendahkan martabat pesantren.
Gelombang protes segera datang dari berbagai kalangan, termasuk santri, alumni, organisasi Islam, hingga tokoh publik. Tagar #BoikotTrans7 viral di X (sebelumnya Twitter) dan platform media sosial lainnya dalam hitungan jam.
LBH Ansor menyatakan akan memberi peringatan hukum kepada pihak produksi acara. LBH Sarbumusi melayangkan somasi dan mengadukan Trans7 ke Dewan Pers karena konten dianggap menyudutkan pesantren. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga ikut bersuara, menilai tayangan itu tidak profesional dan tidak menampilkan kedua sisi (cover both side).
Ketua DPRD Jawa Timur bahkan mendesak KPI bertindak tegas, menyebut narasi dalam tayangan tersebut mencederai citra pesantren dan melukai perasaan warga lembaga keagamaan.
Trans7 Keluarkan Permintaan Maaf
Menanggapi kritik tajam, Trans7 melakukan langkah responsif dengan mengeluarkan permintaan maaf publik melalui surat resmi dan kanal media sosial.
Direktur Produksi Trans7, Andi Chairil, mengakui adanya kelalaian meskipun konten berasal dari rumah produksi (production house). Dalam pertemuan dengan Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) Jabodetabek di Kantor Trans7, Jakarta, Selasa (14/10/2025), ia menyatakan, “Trans7 mengakui kelalaian walaupun itu materi atau konten dari PH (production house), tetapi Trans7 tidak lepas dari tanggung jawab untuk itu.”
Trans7 juga menyebut akan menjatuhkan sanksi internal kepada rumah produksi yang terlibat dan akan melakukan tabayyun (klarifikasi) ke pihak Pesantren Lirboyo dalam waktu dekat. Dalam pertemuan mediasi dengan alumni Lirboyo, Trans7 menyatakan siap menindaklanjuti tuntutan dan memperbaiki aspek editorial program ke depan.
KPI Jatuhkan Sanksi Penghentian Sementara
Menanggapi polemik publik dan aduan masyarakat, KPI melakukan rapat pleno dan menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program “Xpose Uncensored” di Trans7.
Menurut KPI, tayangan tersebut melanggar Pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 16 ayat (1) & (2) huruf (a) Standar Program Siaran (SPS) — khususnya ketentuan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh melecehkan, menghina, merendahkan lembaga pendidikan atau pendidik.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyatakan bahwa tayangan itu “menciderai fungsi penyiaran” sebagai media pemersatu nasional dan menyalahi norma edukatif penyiaran.
KPI juga memanggil Trans7 untuk klarifikasi lebih lanjut dan meminta evaluasi korektif menyeluruh terhadap konten yang menyentuh kehidupan pesantren atau kelompok keagamaan. Dalam rilis resmi KPI, keputusan ini diambil karena dianggap memenuhi syarat pelanggaran dalam regulasi penyiaran nasional. (gni)




