Blitar, blok-a.com – Keluarga korban perundungan di SMPN 3 Doko menuntut agar kasus yang menimpa anak mereka, WV (12), diproses secara hukum.
Permintaan ini muncul setelah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Adi Andaka, menyatakan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara damai.
Karlan, kakek dari WV, dengan tegas membantah klaim tersebut.
“Kami tidak pernah menyetujui adanya perdamaian. Justru kami minta kasus ini diproses hukum. Ini sudah terjadi berkali-kali, bukan sekali,” kata Karlan saat ditemui di kediamannya, Senin (21/7/2025).
Ia menambahkan, bahwa pernyataan Kadisdik yang menyebutkan adanya kesepakatan damai dirasa sangat menyesatkan.
“Ibu anak ini dari luar negeri minta agar jangan berhenti. Anaknya dipukuli, lalu katanya sudah damai? Itu tidak benar,” imbuh Karlan.
Keluarga korban merasa sangat keberatan dengan informasi yang beredar, terutama karena proses mediasi yang disebutkan oleh Kadisdik tidak pernah melibatkan mereka.
“Kalau memang sudah damai, kenapa keluarga tidak tahu? Kenapa media tidak boleh meliput?” tanya salah satu anggota keluarga.
Proses mediasi yang berlangsung secara tertutup menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Beberapa warga dari lingkungan sekitar juga menyatakan keraguan terhadap pernyataan dinas pendidikan.
“Sebelumnya juga ada anak di sekolah itu yang jadi korban. Dia sampai tidak mau sekolah. Sekarang terjadi lagi, jangan ditutup-tutupi,” ungkap seorang warga yang mendukung perjuangan keluarga korban.
Keluarga korban menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan keadilan, berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti pada pernyataan yang tidak jelas.
“Kami akan berjuang sampai kasus ini diproses hukum. Keadilan harus ditegakkan untuk anak kami dan anak-anak lainnya,” tandas Karlan.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, keluarga berharap pemerintah dan kepolisian dapat mendengar suara mereka dan mengambil tindakan yang sesuai demi keselamatan anak-anak di lingkungan sekolah. (jar/lio)









