Jenazah Pria Ditemukan Jalan Prapanca Kota Mojokerto, Polisi Gerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Warga

Proses evakuasi penemuan orang meninggal di jalan Prapanca, Kota Mojokerto.(Foto: Istimewa)
Proses evakuasi penemuan orang meninggal di jalan Prapanca, Kota Mojokerto (Foto: Istimewa)

Kota Mojokerto, Blok-a.com – Jajaran Polres Mojokerto Kota kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Seorang pria dilaporkan ditemukan meninggal dunia di Jalan Prapanca No. 55, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jumat (20/2/2026) sore.

Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan warga sekitar pukul 17.30 WIB. Menerima laporan itu, personel Patroli Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas segera mengamankan area dan melakukan status quo guna menjaga situasi tetap kondusif. Langkah ini dilakukan agar proses penanganan dapat berjalan lancar serta mencegah kerumunan warga.

Petugas juga membantu tim Palang Merah Indonesia (PMI) dan Dinas Kesehatan dalam melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi korban. Selain itu, personel Sat Samapta berkoordinasi dengan piket fungsi Lalu Lintas, SPKT, serta Unit Reserse Kriminal Identifikasi Polres Mojokerto Kota untuk penanganan lanjutan sesuai prosedur.

Dari hasil identifikasi awal, korban diketahui berinisial M.W., seorang laki-laki warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait penyebab meninggalnya korban.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menegaskan bahwa langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan profesional terhadap setiap laporan masyarakat. Melalui Call Center 110, setiap kejadian dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak kepolisian.(Sya)

Exit mobile version