Mojokerto, blok-a.com – Persoalan utang piutang diduga berujung aksi penusukan di wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Seorang pria berinisial Joss (55), warga Dusun Trowulan, Desa Trowulan, mengalami luka akibat dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gang 1, Dusun Trowulan, Desa Trowulan, tepatnya di sekitar Puskesmas Trowulan. Terduga pelaku berinisial Nanang Apriyanto alias Gepeng (44), warga Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, telah diamankan petugas Polsek Trowulan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Anggota polisi yang bertugas langsung melakukan penanganan setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut.
Berdasarkan informasi dalam laporan kepolisian, dugaan penganiayaan itu bermula dari persoalan pinjaman uang kepada korban. Peminjam uang sebesar Rp 2 juta tersebut adalah seorang perempuan berinisial CA. Pinjaman disebut menggunakan surat nikah sebagai jaminan dan nilainya berkembang menjadi Rp 4 juta setelah memperhitungkan bunga.
Persoalan kemudian memanas karena korban terus menagih pinjaman tersebut. Suami perempuan itu, yang diduga sebagai pelaku, tidak terima dengan penagihan tersebut dan berusaha mencari korban.
Saat keduanya bertemu, terduga pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan pisau. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, termasuk perut, punggung, dan pinggang.
Kejadian tersebut diketahui pihak Puskesmas Trowulan. Seorang bidan bernama Ririn kemudian menghubungi Polsek Trowulan untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Trowulan. Sementara itu, korban dievakuasi ke RS Dian Husada di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam penanganan awal, polisi juga mencatat keterangan dua saksi, yakni Samsu (51), kepala dusun setempat, serta Ririn (50), seorang bidan yang bertugas di wilayah Kecamatan Trowulan.
Kapolsek Trowulan, Kompol I Gusti N.K. Swastama A, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari mendatangi lokasi kejadian, mengamankan terduga pelaku, hingga melakukan pemeriksaan awal.
“Petugas telah mendatangi TKP, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penanganan bersama unit Reskrim. Visum terhadap korban juga dimintakan untuk mendukung proses penyidikan,” ujarnya.
Polisi masih mendalami perkara ini untuk memastikan kronologi kejadian, motif, serta unsur pidana yang terjadi. Penanganan lebih lanjut dilakukan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Sya)




