Kasus Dugaan Korupsi BNI Syariah Mojokerto, Kerugian Negara Rp8,26 Miliar

Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana korupsi ke Kejari kota Mojokerto (foto: blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana korupsi ke Kejari kota Mojokerto (foto: blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan iB Griya Hasanah pada BNI Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mojokerto. Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial S diduga terlibat dalam pengajuan pembiayaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8,26 miliar.

Pelimpahan dari penyidik Polda Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto dilaksanakan pada Senin (26/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIB, di ruang Tahap II Tindak Pidana Khusus Kantor Kejari Kota Mojokerto, Jalan Adhyaksa Nomor 1.

Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara setelah penyidikan dinyatakan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Penanganan perkara dilakukan oleh Kejari Kota Mojokerto karena peristiwa yang disangkakan terjadi di wilayah hukum Kota Mojokerto” ujarnya.

Berdasarkan uraian perkara, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pengajuan fasilitas pembiayaan iB Griya Hasanah pada 2015 dan 2016. Tersangka S disebut berperan sebagai referral dan diduga mengajukan pembiayaan menggunakan nama empat nasabah berinisial IS, ABH, S, dan MR.

Dalam perkara ini, seorang saksi berinisial IS, yang saat itu menjabat sebagai Sub Branch Manager BNI Syariah KCP Mojokerto, diproses melalui penuntutan secara terpisah.

Penyidik menduga proses analisis pembiayaan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan internal perusahaan. Dugaan penyimpangan tersebut antara lain berupa penyesuaian nilai penghasilan nasabah menjadi lebih tinggi. Agar memenuhi persyaratan plafon pembiayaan serta peningkatan nilai taksasi agunan untuk memenuhi ketentuan jaminan.

Padahal, berdasarkan uraian perkara, keempat nasabah tersebut diduga tidak benar-benar mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah maupun ruko. Nama mereka diduga hanya dipinjam untuk pengajuan fasilitas pembiayaan yang berkaitan dengan tersangka S.

Kondisi tersebut diduga menyebabkan pengajuan pembiayaan memperoleh persetujuan dari pihak bank.

Dari empat pengajuan pembiayaan tersebut, dana yang dicairkan masing-masing sebesar Rp500 juta, Rp600 juta, Rp1,5 miliar, dan Rp3,5 miliar. Total pencairan mencapai Rp6,1 miliar.

Dalam uraian perkara disebutkan, seluruh dana pencairan tersebut kemudian dipindahbukukan ke rekening tersangka S. Sementara itu, pembayaran angsuran dari keempat fasilitas pembiayaan tersebut mengalami kemacetan hingga akhirnya dihapusbukukan.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp8.261.034.701,59 atau sekitar Rp8,26 miliar.

Setelah proses Tahap II, tersangka S ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan KUHP dan peraturan penyesuaian pidana yang disebutkan dalam berkas perkara.

Sebagai alternatif, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan pelaksanaan Tahap II tersebut, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan sebelum dilanjutkan ke proses persidangan di pengadilan.

Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Sya)

Exit mobile version