Jadi Korban KDRT, Istri di Kota Malang Langsung Polisikan Suaminya

Jadi Korban KDRT, Istri di Kota Malang Langsung Polisikan Suaminya

Kota Malang, blok-a.com – Kekerasan Dalam Rumah  Tangga (KDRT) terjadi di Kota Malang. Seorang suami berinisial BW (37) asal Kecamatan Sukun Kota Malang melakukan KDRT dengan menganiaya istrinya sendiri.

Pelaku penganiayaan ini harus meringkuk di penjara atas kelakuannya. Dia dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP. M Roichan saat dikonfirmasi awak media mengatakan kasus penganiayaan terhadap korban berinisial S (29) terjadi pada Minggu (11/8/2024) lalu. Lokasi KDRT itu  berada di kediaman mereka yang terletak di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“BW melakukan penganiayaan tehadap istrinya sendiri hingga mengalami luka memar di kepala dan kakinya pincang,” ujar Roichan, Rabu (14/8/2024).

Dijelaskan Roichan, peristiwa KDRT yang terjadi pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 09.00 bermula karena pasangan ini cekcok. Pelaku akhirnya tersulut emosinya dan melakukan penganiayaan.

“Saat itu kondisi rumah dan lingkungan sekitar sedang sepi. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yang tak lain istri sah tersangka,” ungkapnya.

Pelaku pun memukuli istrinya di bagian kepala dan tangan, lalu berlanjut ke bagian kaki. Korban pun sempat berteriak minta tolong, namun tidak ada yang mendengar sama sekali.

“Saat emosi pelaku makin memuncak, korban berhasil lolos dan menyelamatkan diri dengan cara kabur lewat pintu depan rumah yang tak dikunci,” tambahnya.

Setelah itu, di hari yang sama, korban melapor ke Polresta Malang Kota dan laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

“Saat dilakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi TKP, ternyata pelaku sudah kabur. Kami pun langsung mencari keberadaan pelaku,” tambahnya.

Keesokan harinya atau pada Senin (12/8/2024), Satreskrim Polresta Malang Kota mendapat informasi keberadaan tersangka berada di sebuah rumah di Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Polisi segera bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku.

“Pelaku telah ditahan dan kasusnya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Untuk memulihkan kondisinya, korban didampingi tim Trauma Healing Polresta Malang Kota,” tukasnya. (ags/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com