bloka-com – Pada Senin (7/8/2023) telah terjadi aksi perundungan hingga menyebabkan kebutaan, kepada korban berinisial SAH yang berusia 8 tahun di salah satu SDN 236 Menganti. Aksi ini dilakukan oleh kakak kelas korban dan terjadi di lingkungan sekolah.
Kejadian tersebut diawali pemalakan pada korban. Karena korban menolak memberi memberi uang, si pelaku menusuk muka korban hingga terkena bola mata bagian kanannya.
Mata korban sempat mengeluarkan darah saat di sekolah. Ketika sampai di rumah korban melaporkan kepada orang tuanya bahwa mata sebelah kanannya tidak dapat melihat. Berikut fakta lengkap dari kasus ini:
1. Video CCTV Terhapus
Penyidik Polres Gresik telah mendalami kasus ini dengan akan memeriksa rekaman CCTV sekolah tersebut. Namun usaha ini mengalami kendala karena video tersebut telah terhapus oleh sistem.
Hal ini disebabkan karena CCTV tersebut hanya mampu merekam selama 12 hari, selebihnya akan memulai dengan rekaman baru. Hal ini berhubungan dengan telatnya laporan yang masuk, karena kejadian tanggal 7 Agustus namun baru mendapat laporan tanggal 28 Agustus.
Namun para penyidik tetap membawa semua DVR (digital video recording)
tersebut guna berusaha mengembalikan hasil rekaman yang telah hilang. Polres Gresik meminta bantuan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk mencari rekaman yang terhapus serta mendalami kasus ini.
2. Pihak Sekolah Terkesan Menutupi
Para guru serta Kepala Sekolah enggan dimintai penjelasan ketika ditanyai tentang musibah yang terjadi di sekolah tersebut. Bahkan Kepala Sekolah mengatakan “Saya punya hak untuk diam” ketika akan dimintai komentarnya oleh para wartawan.
Ketika sebelum dilaporkan oleh orang tua korban ke kepolisian pun, pihak sekolah mempersulit orang tua korban untuk melihat hasil rekaman CCTV. Tindakan tersebut memancing kekecewaan para orang tua serta netizen, sekolah seharusnya menjadi tempat aman dan melindungi siswa-siswinya.
3. Korban Mengalami Buta Permanen
Setelah kejadian orang tua korban sempat membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani sesi pemeriksaan. Bertujuan untuk memeriksa seberapa parah serta apakah dapat diobati luka pada bola mata korban. Nahas, dokter memberi penjelasan bahwa korban mengalami buta permanen.
“Dari hasil pemeriksaan di RSUD dr Soetomo, ada kerusakan pada syaraf mata kanan putri saya. Mirisnya kerusakan syaraf itu membuat mata kanannya tidak bisa melihat. Bahkan mengalami kebutaan permanen,” ujar orang tua korban.
4. Kak Seto Angkat Bicara
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Profesor Doktor Seto Mulyadi atau kak Seto menanggapi kasus yang menimpa SAH. Kak seto menyampaikan duka cita serta keprihatinan atas apa yang dialami korban.
Kak Seto menyampaikan, bahwa sudah ditegaskan dalam undang-undang perlindungan anak bahwa setiap anak wajib dilindungi dari berbagai tindak kekerasan di lingkungan sekolahnya.
“Nah dalam kasus ini, karena dampaknya cukup parah, maka tentu langkah yang tepat adalah tetap dilakukan pemidanaan kepada pelaku,” imbuh kak Seto. Namun karena pelakunya juga anak-anak, maka ditindak sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak.
Kak Seto berharap permasalahan ini menjadi perhatian, dari kepala sekolah, para guru dan juga dari Dinas Pendidikan setempat. Agar dapat menciptakan sekolah sekolah yang ramah anak serta bebas dari tindak kekerasan.
Kejadian pemalakan ini sudah terjadi berulang kali kepada korban namun korban tidak berani menceritakan pada orang tuanya. Korban juga mengaku tidak mengetahui nama si pelaku namun mengetahui mukanya.
Mulai dari kebutaan permanen hingga pihak sekolah yang menutupi kejadian tersebut, orang tua korban mengaku sangat terpukul dan tak terima atas apa yang menimpa putrinya. Akhirnya orang tua korban mengajukan laporan ke kepolisian guna mendapatkan keadilan untuk putrinya.(mg4)