Mojokerto, blok-a.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto menerima pelimpahan kasus dugaan pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia yang terjadi di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Jumat malam (13/6/2025). Meski lima orang terduga pelaku telah diamankan, mereka belum dapat ditahan karena belum ada laporan resmi dari pihak pemilik kabel.
Kelima terduga pelaku yakni D (36), warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto; J A P (30), warga Desa Sawojajar, Kedungkandang, Malang; H (41), warga Desa Kalipuro, Pungging, Mojokerto; U H (48), warga Kelurahan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya; serta S S (38), warga Kelurahan/Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan bahwa para terduga pelaku pencurian kabel tembafa diamankan oleh tim intelijen Korem 082/CPYJ pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Desa Sajen, Pacet, saat tengah menggali kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom Indonesia. Mereka kemudian diserahkan ke Polres Mojokerto pada malam harinya.
“Dari lokasi, kami amankan sebuah truk Mitsubishi bernopol S 8987 NE dan 10 potong kabel tembaga, masing-masing sepanjang sekitar dua meter,” ujar AKP Nova kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
Menurut keterangan awal, kabel tembaga tersebut merupakan jaringan lama yang ditanam sejak 1971 dan saat ini sudah tidak berfungsi. Usai diamankan, para terduga pelaku beserta barang bukti sempat dibawa ke markas intel Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, sebelum diserahkan ke penyidik Polres Mojokerto.
AKP Nova menambahkan, perbuatan kelima terduga pelaku secara hukum memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun, penyidik belum bisa melanjutkan proses hukum lebih lanjut karena belum ada laporan dari pihak PT Telkom Indonesia maupun pihak lain yang dapat dipastikan sebagai pemilik kabel.
“Tanpa adanya laporan dari korban atau pemilik, kami belum bisa menentukan nilai kerugian. Maka, untuk kepastian hukum, kelima orang tersebut kami pulangkan setelah melewati batas waktu 1×24 jam,” jelasnya.
Meski demikian, barang bukti berupa kabel dan truk masih diamankan di Mapolres Mojokerto guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.(sya/bob)




