Kota Malang, blok-a.com – Polisi berhasil tangkap 2 penjambret di Kota Malang Jumat (6/12/2024) pagi tadi. 2 penjambret itu sempat viral. Sebab, video aksi mereka terekam CCTV.
Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap 2 penjambret yang berhasil ditangkap itu. Aksi mereka dilakukan Jalan Pulau Sayang Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Identitas dua penjambret itu ialah Sujono (61) warga Kabupaten Malang dan Sugeng Wahyudi (56) warga Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Soleh mengatakan, dua orang tersebut ialah residivis. Kasusnya sama, yakni penjambretan di tahun 2015 lalu.
Kedua orang ini ditangkap di sebuah rumah. Rencananya mereka hendak kabur dari Kota Malang. Namun rencana itu gagal langsung saat polisi datang.
“Mereka kami tangkap saat berada di rumah Sugeng Wahyudi di Jalan Puter, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun dan saat itu kedua tersangka hendak kabur dari wilayah Kota Malang,” kata Kompol M Sholeh dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (6/12/2024).
Selama menjalan aksi kriminal, mereka selalu bersama. Kadang Sujono yang jadi eksekutor sementara Sugeng jadi pengawas di sekitar lokasi. Kadang pula sebaliknya.
Selama melakukan penjambretan, mereka menysar korban yang gampang untuk dijambret. Contohnya adalah perempuan paruh bayah yang mereka jambret di Jalan Pulau Sayang, yakni perempuan paruh baya bernama Sri (78).
“Dalam aksinya, mereka tidak segan-segan melukai korbannya, yang penting barang korban bisa dirampas dan dikuasai,” jelasnya.
Soleh pun mengungkap, keduanya bukan sekali ini menjambret di tahun 2024.
Sebelumnya, mereka melakukan jambret pada Januari 2024 di Jalan Ir Rais Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Korbannya bernama Romlah (64), perempuan tua juga.
“Di aksi yang pertama, mereka menjambret kalung emas 10 gram milik korban Romlah (64). Lalu di aksi kedua yang dilakukan pada Rabu (4/12/2024) siang di Jalan Pulau Sayang, mereka menjambret gelang emas 7 gram milik Sri Nukri (78),” bebernya.
Sementara itu, Soleh mengungkapkan kronologi aksi penjambretan itu. Awalnya korban yang saat itu berjalan mendadak dihentikan pelaku yang langsung merebut gelang emas milik korban.
Sadar menjadi korban jambret, Sri berusaha melawan dan mempertahankan gelangnya namun satu pelaku memukul korban di bagian perut hingga terjatuh. Saat korban terjatuh itu digunakan pelaku untuk melarikan diri.
Aksi jambret itu terekam CCTV dan viral di media sosial.
Akibatnya, Sri kehilangan gelang emas seberat 7 gram dengan nilai total Rp 7 juta lebih dan harus mendapat pengobatan lebih lanjut.
Meski pelaku sudah ditangkap, namun saat ini petugas masih mencari barang bukti gelang emas milik korban yang sudah dijual.
“BB sempat dijual sampai sekarang dilakukan pencarian. Saat diamankan ada sisa uang Rp2,4 juta diduga hasil penjualan gelang korban,” tegasnya.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti Honda Vario merah yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya itu, keduanya bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.
“Kedua tersangka kami jerat dan kami kenakan dengan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (ags/bob)