Aksi Damai Suporter Kawal Sidang Tersangka Kericuhan Kantor Arema FC di PN Malang

Aksi damai digelar untuk dukungan sidang tersangka kericuhan kantor Arema FC di depan PN Malang, Senin (28/8/2023) (blok-a/Agus Demit)
Aksi damai digelar untuk dukungan sidang tersangka kericuhan kantor Arema FC di depan PN Malang, Senin (28/8/2023) (blok-a/Agus Demit)

Kota Malang, blok-a.com – Suporter Arema menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (28/8/2023) pagi sekitar 09.00 untuk mulainya.

Aksi damai itu dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap delapan tersangka Arek Malang yang kini dalam proses persidangan.

Delapan Arek Malang itu kini disidang imbas dari kericuhan kantor Arema FC beberapa bulan lalu.

Dari laporan wartawan blok-a.com di lokasi, terdapat puluhan suporter Arema yang duduk dengan membawa baliho hingga banner di bawah Fly Over Jembatan Arjosari. Mereka menggelar aksi damai untuk dukungan sidang tersangka kasus kericuhan kantor Arema FC tepat di depan PN Malang.

Baliho dan banner itu bertuliskan meminta keadilan terhadap delapan Arek Malang yang saat ini melalui proses sidang di PN Malang.

Terlihat para peserta aksi damai itu duduk diam. Mereka kebanyakan menenakan baju dan celana serba hitam.

Sementara itu, di sisi lain proses sidang hari ini bakal dilakukan secara daring atau online. Para tersangka kejadian kericuhan kantor Arema FC dikabakrkan tidak datang ke PN Malang. Mereka mengikuti sidang secara online.

Sementara itu, untuk mulainya sidang sebenarnya jam 08.00 pagi namun ada keterlambatan hingga pukul 10.00 pagi dimulai.

Dalam kasus perusakan Kantor dan Official Store Arema FC ini telah ditetapkan sebanyak delapan orang di antaranya Andika Bagus Setiawan, 29 tahun, Adam Rizky, 26 tahun, Moch Fauzi, 24 tahun, Nouval Maulana, 21 tahun.

Lalu Arion Cahya, 29 tahun, Maulana Deri Krisdianto, 27 tahun, Cholid Aulia, 22 tahun dan Fanda Hariyanto alias Ambon Fanda, 34 tahun. Mereka masing-masing dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum Untuk Melakukan Tindak Pidana. (bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?