SMPN 7 Mojokerto Adakan Penyuluhan Hukum, Tekankan Konsekuensi Pidana bagi Pelaku Bullying

Penyuluhan hukum pada siswa-siswi SMPN 7 kota Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Penyuluhan hukum pada siswa-siswi SMPN 7 kota Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – SMP Negeri 7 Kota Mojokerto baru-baru ini mengadakan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran siswa mengenai dampak hukum dari tindakan bullying.

Acara ini menghadirkan pakar hukum dari LPPA Bina Annisa, Arian Darmawan, S.H., dan M. Rizki Rinaldi A., CIRP., CPLA, yang menjelaskan bahwa tindakan bullying dapat berujung pada ancaman hukuman pidana bagi pelakunya.

Arian Darmawan menjelaskan bahwa bullying yang berakibat pada cedera fisik atau psikis korban bisa dijerat hukum sesuai dengan Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang melarang kekerasan terhadap anak dan memberikan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

Jika terjadi kekerasan fisik, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juga dapat diterapkan, sementara untuk intimidasi verbal, Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan bisa digunakan.

M. Rizki Rinaldi menambahkan bahwa penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada siswa tentang konsekuensi hukum yang serius dari tindakan bullying. Guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan.

Di tempat terpisah, Direktur LPPA Bina Annisa, Anam Anis, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengintensifkan program “Mengasuh Anak Sekolah” untuk memberikan edukasi hukum kepada pelajar dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK, hingga pondok pesantren di wilayah Mojokerto Raya.

Bullying bukan lagi sekadar kenakalan anak-anak. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap tindakan kekerasan terhadap anak, bahkan jika dilakukan oleh sesama anak, tetap memiliki konsekuensi hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku,” jelas Anam.

Penyuluhan ini merupakan upaya preventif yang diharapkan dapat mengurangi angka kekerasan dan bullying di kalangan pelajar serta meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan sekolah.(sya/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?