Program Revitalisasi SD di Mojokerto Disorot, Dinas Pendidikan Tegaskan Tak Ada Intervensi

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, Blok-a.com – Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Mojokerto menjadi sorotan. Hal ini menyusul munculnya isu terkait adanya dugaan intervensi Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dalam penentuan perencana, pengawas, hingga pelaksana pekerjaan konstruksi.

Program Revitalisasi SD Tahun Anggaran 2026 merupakan bantuan pemerintah yang dikelola Direktorat Sekolah Dasar, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Program tersebut dilaksanakan dengan mekanisme swakelola oleh satuan pendidikan penerima bantuan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah narasumber mengaku mengetahui proses pelaksanaan program tersebut. Mereka menyebut adanya dugaan arahan kepada kepala sekolah penerima bantuan. Kepala sekolah diarahkan untuk menggunakan perencana, pengawas, dan pelaksana yang telah direkomendasikan oleh oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.

Para narasumber juga menyebut, kepala sekolah yang tidak mengikuti arahan tersebut diduga berpotensi menghadapi hambatan administratif hingga intervensi terkait jabatan. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum disertai bukti yang dapat memverifikasi dugaan tersebut.

Dalam panduan pelaksanaan program, pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dilakukan oleh satuan pendidikan penerima bantuan. Di dalam struktur tersebut terdapat tim teknis yang berkaitan dengan perencanaan dan pengawasan pekerjaan.

Panduan pelaksanaan juga mengatur mekanisme penyaluran serta pengelolaan dana bantuan oleh satuan pendidikan penerima bantuan, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain persoalan dugaan penunjukan pihak tertentu, sejumlah narasumber juga mengungkapkan adanya dugaan pola pelaksanaan pekerjaan yang membuat kepala sekolah hanya berperan sebagai penerima bantuan secara administratif.

Menurut keterangan mereka, setelah dana bantuan dicairkan, pelaksanaan pekerjaan disebut lebih banyak dikendalikan oleh pihak pelaksana yang diduga telah ditentukan sebelumnya.

Bahkan, muncul pula dugaan adanya keuntungan finansial yang mengalir kepada pihak-pihak tertentu dalam mekanisme pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Namun demikian, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Tidak terdapat kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan program revitalisasi tersebut.

Kadisdik Kabupaten Mojokerto Membantah

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Amsar Azhari Siregar, S.H., M.M., membantah adanya intervensi dalam pelaksanaan Program Revitalisasi SD Tahun Anggaran 2026.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Amsar meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.

“Monggo mas konfirmasi ke Kabid saya mawon nggeh. Kabid Sarpras ya, Insya Allah informasi itu tidak benar,” ujar Amsar singkat, Selasa (11/8/2026).

Sementara itu, Kepala Bidang Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Indi Ilmiyah, S.T., M.T., menjelaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi SD merupakan urusan satuan pendidikan bersama pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai mekanisme yang telah ditentukan.

Ia menegaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto tidak melakukan intervensi terhadap sekolah dalam menentukan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.

“Perlu kami jelaskan bahwa dalam pelaksanaan revitalisasi SD tidak ada tanda tangan administrasi yang harus ditandatangani dinas. Itu murni urusan sekolah dan pihak kementerian,” kata Indi.

Ia juga membantah tudingan bahwa Dinas Pendidikan ikut campur dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi.

“Iya, apalagi terkait dinas ikut campur dalam pelaksanaan itu sungguh tidak benar. Saya justru penasaran dengan narasumbernya siapa, dinas intervensi seperti apa? Pelaksanaan kami serahkan ke sekolah. Bahkan kami selalu mengimbau kepada sekolah agar pelaksanaannya berjalan sesuai juknis,” tegasnya.

Dengan adanya bantahan tersebut, dugaan intervensi dalam pelaksanaan Program Revitalisasi SD di Kabupaten Mojokerto masih menjadi informasi yang perlu didalami berdasarkan bukti dan dokumen pelaksanaan program.

Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto menyatakan bahwa pelaksanaan revitalisasi sepenuhnya harus mengacu pada petunjuk teknis (juknis) serta mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.(Sya)

Exit mobile version