Blok-a.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memulai pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua tahun 2025. Bantuan pendidikan ini langsung ditransfer ke rekening siswa penerima tanpa perantara.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa dana PIP merupakan hak penuh siswa yang bersangkutan.
“Dana yang masuk ke rekening siswa adalah sepenuhnya milik siswa yang bersangkutan, dapat ditarik dan digunakan saat dibutuhkan, dengan jenis kebutuhan, besaran yang dibutuhkan, dan kapan dibutuhkannya, disesuaikan dan ditentukan oleh masing-masing siswa”, ungkap Mu’ti pada Senin (7/7/2025), dikutip dari Kompas.
Siswa dapat memverifikasi status kepesertaan mereka dalam program PIP melalui platform daring SIPINTAR. Sistem ini menyediakan informasi lengkap mengenai penerima bantuan dengan rincian berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga tingkat sekolah.
Besaran Dana PIP 2025
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 19 Tahun 2024. Besaran bantuan PIP untuk tahun 2025 ditetapkan dengan skema sebagai berikut:
Untuk siswa reguler:
- Siswa SD: Rp450.000
- Siswa SMP: Rp750.000
- Siswa SMA/SMK: Rp1.800.000
Untuk siswa baru dan kelas akhir: Bantuan diberikan 50 persen dari nominal reguler, yakni Rp225.000 untuk SD, Rp375.000 untuk SMP, dan Rp900.000 untuk SMA/SMK.
“Adapun bagi siswa kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 di semester genap, akan menerima bantuan dana sebesar Rp900.000”, jelas Mu’ti.
Cara Cek Penerima Dana PIP Juli 2025
Siswa dapat memverifikasi status kepesertaan mereka dalam program PIP melalui platform daring SIPINTAR. Sistem ini menyediakan informasi lengkap mengenai penerima bantuan dengan rincian berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga tingkat sekolah.
Untuk mengecek status penerima, siswa dapat mengikuti langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi PIP: https://pip.kemendikdasmen.go.id/
- Temukan menu ‘Cari Penerima PIP’.
- Isilah data NISN, NIK, dan nama lengkap siswa.
- Klik ‘Cari’ untuk melihat status penerimaan dan jadwal pencairan.
Realisasi Penyaluran PIP
Kemendikdasmen mencatat hingga Juni 2025, bantuan PIP telah disalurkan kepada 1.351.712 siswa jenjang pendidikan menengah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 403.459 siswa kelas berjalan menerima bantuan penuh Rp1.800.000, sementara 948.253 siswa kelas akhir memperoleh Rp900.000.
Total dana yang telah digelontorkan pemerintah untuk program PIP hingga Juni 2025 mencapai Rp1,57 triliun. Angka ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam mendukung pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Pemerintah mengimbau siswa dan orang tua untuk memanfaatkan dana PIP sesuai dengan kebutuhan pendidikan. Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli seragam sekolah, buku pelajaran, alat tulis, biaya transportasi, dan keperluan sekolah lainnya.
Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya transparansi informasi terkait program PIP. “Kami mengimbau semua pihak, khususnya media, sekolah, dan pemerintah daerah, agar menggunakan acuan resmi dalam menyampaikan informasi terkait PIP, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi, ketepatan informasi, dan kepercayaan publik terhadap program bantuan pendidikan pemerintah”, tegas Mu’ti. (gni)




