Blok-a.com – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK dari keluarga kurang mampu. Pendaftaran PIP kini dapat dilakukan secara online untuk mempermudah akses. Berikut panduan lengkap untuk mendaftar PIP secara online.
Syarat Daftar PIP
Untuk mengajukan PIP, siswa harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran siswa, Kartu KIP atau KKS jika ada, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan bagi yang tidak terdaftar di DTKS, Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP orang tua, serta bukti siswa aktif seperti rapor.
Bagaimana Cara Daftar PIP Online?
Pendaftaran PIP secara online sebenarnya tidak bisa dilakukan langsung oleh orang tua. Prosesnya harus melalui sekolah, karena sekolah yang memiliki akses ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Berikut langkah-langkah pendaftaran melalui sekolah:
- Hubungi Pihak Sekolah: Datangi sekolah anak Anda dan sampaikan keinginan untuk mendaftarkan mereka sebagai calon penerima PIP.
- Sekolah Memverifikasi Data: Pihak sekolah akan memeriksa data siswa dan mengunggahnya ke sistem Dapodik. Data yang dimasukkan meliputi nama lengkap, NIK (Nomor Induk Kependudukan), NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), nama ibu kandung, alamat, serta informasi kepemilikan KIP/KKS/PKH atau SKTM.
- Pengajuan ke Dinas Pendidikan: Setelah data siswa diunggah, sekolah akan meneruskan usulan ini ke Dinas Pendidikan setempat.
- Penetapan Penerima: Dinas Pendidikan kemudian akan mengajukan usulan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk ditetapkan sebagai penerima PIP.
- Pencairan Dana: Jika nama anak Anda sudah ditetapkan, dana akan dicairkan melalui rekening bank yang ditunjuk (biasanya Bank BRI untuk SMP/SMA dan Bank BNI untuk SD). Sekolah akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai cara pencairan dana ini.
Berapa Besaran Bantuan PIP ?
Jumlah bantuan PIP akan berbeda untuk setiap jenjang sekolah. Berikut besaran nominalnya, sesuai jenjang sekolah masing-masing.
- Siswa SD/SDLB/Program Paket A:
- Rp450.000 per tahun untuk siswa aktif (kelas I, II, III, IV, dan V).
- Rp225.000 per tahun untuk siswa baru dan semester genap (kelas VI).
- Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B:
- Rp750.000 per tahun untuk siswa aktif (kelas VII dan VIII).
- Rp375.000 per tahun untuk siswa baru dan semester genap (kelas IX).
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C:
- Rp1.800.000 per tahun untuk siswa aktif (kelas X dan XI).
- Rp500.000 s/d RP.900.000 per tahun untuk siswa baru dan semester genap (kelas XII).
Penting untuk diingat, bahwa data siswa yang tercatat di Dapodik harus akurat dan lengkap. Karena data yang salah dapat menghambat proses pengajuan. Untuk memeriksa sejauh mana proses pengajuan PIP, orang tua atau siswa sendiri bisa lebih aktif berkomunikasi dengan pihak sekolah. Namun, jika ingin melakukan pengecekan secara mandiri, Anda dapat mengunjungi situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id dengan memasukkan NISN dan NIK. (mg3/gni)
Penulis: Kun Lang Ragil (mahasiswa magang STIMATA)




