Blok-a.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan bahwa pemerintah wajib menjamin sekolah dasar jenjang SD hingga SMP gratis, baik negeri maupun swasta.
Putusan ini menjadi tonggak baru dalam pendidikan Indonesia, karena selama ini kebijakan sekolah gratis hanya berlaku untuk sekolah negeri yang dikelola pemerintah.
Dirangkum Blok-a.com, Rabu (28/5/2025), berikut deretan fakta terkait putusan MK tentang sekolah swasta tingkat SD hingga SMP gratis
Berawal Dari Usulan JPPI
Putusan mengenai pembebasan biaya untuk sekolah swasta SD dan SMP ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Para pemohon meminta uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya pada frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Frasa tersebut dianggap hanya berlaku untuk sekolah negeri, sehingga siswa di sekolah swasta tidak mendapatkan hak yang sama.
Oleh karena itu, MK mengubah bunyi aturannya menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Pemerintah Wajib Biayai
Dengan adanya putusan MK, pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus lebih diprioritaskan untuk pendidikan dasar sesuai dengan konstitusi.
Namun, MK menjelaskan bahwa pendidikan dasar gratis termasuk dalam hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob), yang berbeda dengan hak sipil dan politik yang harus dipenuhi segera.
Hak Ekosob ini dapat dipenuhi secara bertahap, menyesuaikan dengan kemampuan negara seperti sarana, sumber daya, dan anggaran yang ada.
Pengecualian untuk Sekolah Swasta Tertentu
MK juga menyatakan bahwa tidak semua sekolah swasta wajib digratiskan sepenuhnya. Ada sekolah atau madrasah swasta yang memang memilih untuk mengelola pembiayaannya secara mandiri tanpa bantuan dari pemerintah.
Misalnya, sekolah yang menawarkan kurikulum khusus atau internasional, yang menjadi pilihan sadar dari orang tua murid. Jadi, siswa masuk ke sekolah tersebut bukan karena tidak ada pilihan lain, tapi karena memang ingin mendapatkan pendidikan dengan pendekatan atau program tertentu.
Dalam kasus seperti ini, MK menilai tidak adil jika sekolah swasta seperti itu dipaksa untuk memberikan pendidikan gratis sepenuhnya.
Namun, negara tetap punya tanggung jawab untuk hadir, terutama bagi masyarakat yang tidak punya akses ke sekolah negeri dan harus menyekolahkan anaknya ke swasta karena keadaan.
JPPI Sebut Kemenangan Monumental
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai kemenangan besar bagi hak atas pendidikan di Indonesia.
“Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan,” ujar Ubaid Matraji, Kornas JPPI dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (28/05/2025).
JPPI juga mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menjalankan putusan MK dengan mengambil langkah konkret, antara lain:
- Integrasi Sekolah Swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online.
- Realokasi dan Optimalisasi Anggaran Pendidikan.
- Pengawasan Ketat Terhadap Pungutan.
- Sosialisasi Menyeluruh Kepada Publik dan Sekolah
Tanggapan Mendikdasmen
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pihaknya akan membahas putusan MK setelah menerima salinan resminya secara lengkap.
“Kami baru akan membahas kalau sudah mendapatkan berkas salinan putusan lengkap,” kata Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa putusan MK mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta. Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
“Inti dari putusan itu memang menyatakan bahwa pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar, bukan hanya sekolah negeri, tetapi juga sekolah/madrasah swasta. Namun, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah,” ujarnya.



