Polemik Pungutan MIN 3 Magetan Belum Tuntas, Ketua DPRD Sayangkan Praktik di Sekolah Negeri

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah saat ditemui di Ruang kerjanya, Selasa (3/11/2026) (foto: blok-a.com/Nanda Bagoes)
Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah saat ditemui di Ruang kerjanya, Selasa (3/11/2026) (foto: blok-a.com/Nanda Bagoes)

Magetan, blok-a.com – Polemik penggalangan infaq pembangunan gedung olahraga (GOR) di MIN 3 Magetan senilai Rp500 ribu per siswa terus bergulir. Meski telah mendapat perhatian DPRD Magetan, persoalan tersebut hingga kini belum menemukan titik terang.

Ketua DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, menyayangkan munculnya polemik penggalangan dana di lingkungan sekolah negeri tersebut. Terlebih, dalam surat yang beredar terdapat penentuan nominal meski disebut sebagai infaq atau sumbangan sukarela.

“Saya sangat menyayangkan terjadinya hal ini. Karena kita semua tahu bahwa sekolah negeri, apalagi terkait penggalangan dana infaq maupun sukarela dengan penentuan nominal, itu disebut pungutan,” ujar Riyin, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, peningkatan kapasitas dan prestasi siswa memang perlu mendapat dukungan. Namun, upaya tersebut tidak seharusnya dilakukan dengan membebani wali murid melalui penggalangan dana yang nominalnya telah ditentukan.

“Ayo kita cari solusi bersama-sama mengenai permasalahan ini. Untuk meningkatkan kapasitas murid maupun prestasi, kan banyak jalan menuju sana. Tanpa harus melakukan pungutan yang sifatnya memberatkan wali murid,” lanjutnya.

Di sisi lain, tindak lanjut DPRD terhadap polemik tersebut juga belum menunjukkan kepastian. Wacana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua II DPRD Magetan, Puthut Pujiono, ternyata belum berlanjut ke tahap penjadwalan.

Riyin mengakui, hingga Selasa (3/11/2026), belum ada pembahasan lanjutan terkait agenda RDP. Ia menyebut persoalan tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan Ketua Komisi A, Gaguk.

“Belum. Makanya nanti Pak Gaguk yang membidangi Komisi A,” ungkapnya.

Riyin juga menginginkan agar RDP nantinya tidak hanya menghadirkan pihak madrasah. Menurutnya, Kementerian Agama (Kemenag) dan perwakilan wali murid perlu dilibatkan supaya persoalan dapat dibahas secara menyeluruh.

“Kalau mau RDP harusnya bukan hanya pihak sekolah yang diundang, plus Pak Kemenag dan wali murid,” tegasnya.

Mengenai kemungkinan pelaksanaan RDP dalam pekan ini, Riyin belum dapat memastikan. Pasalnya, DPRD Magetan masih memiliki sejumlah agenda, termasuk sosialisasi peraturan perundang-undangan (sosper) dan rapat paripurna. Ia menyatakan akan memastikan lebih lanjut kepada Ketua Komisi A terkait penjadwalannya.

Sementara itu, di tengah persoalan yang semakin bergulir, Kepala MIN 3 Magetan maupun pihak Kemenag Magetan hingga kini belum memberikan penjelasan resmi yang berhasil diperoleh Blok-a.com.

Padahal, klarifikasi dari kedua pihak tersebut dinilai penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan. Mulai dari dasar penggalangan dana, pihak yang menetapkan nominal Rp500 ribu, hingga mekanisme pelaksanaannya kepada wali murid.

Sebagai informasi, polemik ini bermula dari surat Komite MIN 3 Magetan tertanggal 31 Agustus 2026 mengenai penggalangan infaq pembangunan GOR atau gedung serbaguna. Dalam surat tersebut tercantum nominal Rp500 ribu per siswa untuk kelas I hingga kelas IV, dengan mekanisme pembayaran selama September 2026 sampai Juni 2027.

Meski disebut bersifat sukarela, pencantuman nominal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kebebasan wali murid dalam memberikan sumbangan dan kemungkinan adanya kewajiban pembayaran.

Kini, selain menunggu kepastian tindak lanjut DPRD melalui RDP, publik juga menanti penjelasan dari pihak madrasah dan Kemenag. Sebab, persoalan ini bukan hanya menyangkut pembangunan fasilitas pendidikan, tetapi juga transparansi penggalangan dana dan kepastian agar wali murid tidak terbebani oleh sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela. (nan)

Exit mobile version