Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang buka suara soal keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto terkait kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) sebesar 6,5 persen.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMTPSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, surat resmi masih belum dikeluarkan. Sehingga pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Provinsi Jawa Timur (Jatim)
“Kita belum tahu, kita menunggu juknis provinsi, karena ini berbeda dengan sebelumnya. Kalau dulu kan, (usulan) dari Kota ke Provinsi, baru ke pusat,” ujar Arif, Selasa (3/12/2024).
Presiden RI Prabowo Subianto baru-baru ini telah menyampaikan kenaikan UMK di tahun 2025. Diketahui, rata-rata kenaikan tahun ini sebesar 6,5 persen atau lebih tinggi 3,6 persen.
Jika dihitung, rata-rata UMK 2024 adalah Rp 3,1 juta, maka UMK tahun 2025 diperkirakan sebesar Rp 3,3 juta.
Aturan tersebut akan dikeluarkan pada Rabu (4/12/2024) mendatang. Dan sudah diatur secara rinci oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Berdasarkan hal itu, Arif mengaku masih belum bisa memastikan apakah Kota Malang akan mendapatkan kenaikan 6,5 persen atau tidak.
Sebab, Kota Malang bisa mendapat kenaikan 6,5 persen atau diatasnya. Apabila kenaikan tersebut menjadi patokan minimum.
“Kalau sudah di patok biasanya angka minimal. Kita belum tahu, bisa jadi (6,5 persen) atau tidak (untuk Kota Malang),” terangnya.
Sebagai informasi, Di tahun 2024 ini, Kota Malang dulu mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5 sampai 7 persen. Namun, di setujui oleh Provinsi Jatim hanya sekitar 3 persen saja.
Maka, dengan model baru yang turun langsung dari Pemerintah Pusat, Pemkot Malang tinggal menunggu aturan Menaker RI dan juknis dari Provinsi Jatim.
“Kita tunggu dulu dari Provinsi nanti. Kalau sudah ada, kita akan omongkan nanti,” tukasnya. (mg1/bob)









