Uang Iuran Tasyakuran Penerima SK PPPK Telah Dikembalikan, Pemkab Malang Hanya Beri Peringatan

Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurcahyo saat diwawancara soal iuran tasyakuran penerima SK PPPK Kabupaten Malang (blok-a/Bob Bimantara Leander)
Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurcahyo saat diwawancara soal iuran tasyakuran penerima SK PPPK Kabupaten Malang (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Iuran untuk tasyakuran penerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diperiksa Inspektorat Kabupaten Malang.

Bupati Malang, HM Sanusi menjelaskan, kasus iuran itu sudah ditangani Inspektorat Kabupaten Malang.

“Nanti di Inspektorat sudah ditangani inspektorat,” kata dia.

Dia menjelaskan, sanksinya untuk PPPK Kabupaten Malang yang menarik iuran itu berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat.

“Nanti lihat dulu dari Inspektorat karena kita menindak berdasarkan aturan,” tuturnya.

Sementara Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurcahyo telah memerintahkan Inspektur Pembantu (Irban) untuk memeriksa langsung di lapangan.

Hasilnya, semua yang terlibat dalam tasyakuran PPPK Kabupaten Malang itu telah mengembalikan uang iuran.

Namun ada beberapa uang iuran yang telah digunakan untuk membeli air mineral.

“Perkembangannya sudah membuat surat pernyataan semuanya, bahwa itu semua sudah dikembalikan ada yang Rp 50 ribu ada yang Rp 150 ribu,” kata dia dikonfirmasi.

Dia menyebut, iuran tasyakuran itu adalah inisiatif penerima SK PPPK. Oleh karena itu, sanksinya hanya berupa peringatan.

“Kalau tidak ada unsurnya (unsur pelanggaran) gimana kita memberi sanksinya ya karena itu inisiatif sendiri, gak ada yang maksa,” kata dia.

Dia menjelaskan, Irban telah memeriksa di empat kecamatan, yakni Tajinan, Wajak, Gondanglegi, dan Turen. Masing-masing kecamatan yang diperiksa bervariasi.

“Kemarin itu satu wilayah ada yang 15 diperiksa, bervariasi,” kata dia.

Sementara untuk kecamatan lainnya, Nurcahyo masih menunggu adanya laporan. Dia enggan jemput bola untuk memeriksa langsung di kecamatan-kecamatan lainnya, karena menghabiskan waktu.

“Nanti kalau tidak ada, waktunya kita habis. Ya kita enggak turun, untuk apa turun. Kalau ada ya kita lakukan pemeriksaan,” kata dia.

Dia pun memperingatkan PPPK di Kabupaten Malang untuk melakukan tasyakuran di rumah masing-masing. Tidak perlu iuran bersama. Sebab iuran itu memunculkan multitafsir.

“Syukurannya dengan keluarga saja jangan ada urunan-urunan. Kita peringatannya kemarin itu juga tidak boleh terulang urunan-urunan itu karena menimbulkan tafsir macam-macam,” tutupnya. (bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com