Bojonegoro, blok-a.com – Polres Bojonegoro berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Bojonegoro. Lima tersangka ditangkap dan empat unit sepeda motor disita sebagai barang bukti.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (16/9/2025), dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, SH, SIK, MIK.
Kapolres menjelaskan, kelima tersangka yang diamankan adalah TH (41), WI (42), FL (40), JS (29), dan G (38), seluruhnya berasal dari Lamongan dan Mojokerto.
Mereka diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di sejumlah titik, termasuk depan toko di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem; pinggir jalan Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru; dan area parkir Masjid Baiturrohim, Desa Sidobandung, Kecamatan Balen.
Menurut Afrian, para pelaku mencari sepeda motor yang kuncinya masih menempel, dengan sasaran utama di sekitar masjid dan area persawahan. Motor hasil curian dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Polisi menyita empat unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda Vario hitam nopol S-2588-AL, Honda Vario putih nopol S-5930-QJ yang digunakan sebagai sarana kejahatan, Honda Vario hitam nopol S-6487-AX, dan satu unit Honda Supra Fit hitam tanpa nomor polisi.
Penyelidikan sementara mengungkap kelompok ini diduga sudah beraksi hingga 30 kali di berbagai lokasi berbeda.
“Satreskrim akan melakukan koordinasi dengan Polres Tuban dan Polres Lamongan,” ujar Afrian di hadapan wartawan.
Kelima tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara, serta Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Bojonegoro mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Kami berharap masyarakat bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan agar tidak memberi kesempatan bagi pelaku. Jangan meninggalkan kunci sepeda motor saat ditinggal beraktivitas,” pungkasnya.(sil/lio)




